<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Kejaksaan Tolak Permohonan Fahmi Sadiq</title><description>Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, angkat  bicara soal ditolaknya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan  tersangka kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan  pendidikan Kemendikbud, Fahmi  Sadiq.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/11/339/968867/ini-alasan-kejaksaan-tolak-permohonan-fahmi-sadiq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/04/11/339/968867/ini-alasan-kejaksaan-tolak-permohonan-fahmi-sadiq"/><item><title>Ini Alasan Kejaksaan Tolak Permohonan Fahmi Sadiq</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/11/339/968867/ini-alasan-kejaksaan-tolak-permohonan-fahmi-sadiq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/04/11/339/968867/ini-alasan-kejaksaan-tolak-permohonan-fahmi-sadiq</guid><pubDate>Jum'at 11 April 2014 13:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/04/11/339/968867/SYQfEL35zU.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/04/11/339/968867/SYQfEL35zU.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, angkat bicara soal ditolaknya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Fahmi Sadiq.
&amp;nbsp;
Menurut Adi, alasan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Presiden Direktur (nonaktif)&amp;nbsp; PT Sucofindo (Persero) itu, sudah tepat. &quot;Permohonan saat penyidikan tidak dikabulkan,&quot; ungkap Adi kepada wartawan, Jumat (11/4/2014)
&amp;nbsp;
Permohonan penahanan pertama diajukan saat proses penyidikan berlangsung. Sehingga tidak diterima. Kemudian Fahmi mengajukan permohonan penahanan lagi ketika perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan. &quot;Dia sudah tahap dua,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Adi pun membantah, soal tudingan kubu Fahmi saat melakukan diskriminasi, karena memberikan penangguhan penahan terhadap eks Direktur Operasi II PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati.
&amp;nbsp;
Menurutnya, tersangka Mirma menjadi tahanan kota karena dia adalah seorang ibu yang anaknya membutuhkan perawatan khusus. &quot;Kalau ingin disamakan perlakukan dengan Mirma tidak mungkin donk. Kalau ingin sama Mirma, dia (Fahmi) kan lain laki-laki, (Mirma) perempuan,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, kuasa hukum Fahmi, Dea Tunggaesti menuding adanya diskriminasi yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Fahmi. Pasalnya, penyidik dengan mudah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mirma Fadjarwati.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, angkat bicara soal ditolaknya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Fahmi Sadiq.
&amp;nbsp;
Menurut Adi, alasan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Presiden Direktur (nonaktif)&amp;nbsp; PT Sucofindo (Persero) itu, sudah tepat. &quot;Permohonan saat penyidikan tidak dikabulkan,&quot; ungkap Adi kepada wartawan, Jumat (11/4/2014)
&amp;nbsp;
Permohonan penahanan pertama diajukan saat proses penyidikan berlangsung. Sehingga tidak diterima. Kemudian Fahmi mengajukan permohonan penahanan lagi ketika perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan. &quot;Dia sudah tahap dua,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Adi pun membantah, soal tudingan kubu Fahmi saat melakukan diskriminasi, karena memberikan penangguhan penahan terhadap eks Direktur Operasi II PT Surveyor Indonesia, Mirma Fadjarwati.
&amp;nbsp;
Menurutnya, tersangka Mirma menjadi tahanan kota karena dia adalah seorang ibu yang anaknya membutuhkan perawatan khusus. &quot;Kalau ingin disamakan perlakukan dengan Mirma tidak mungkin donk. Kalau ingin sama Mirma, dia (Fahmi) kan lain laki-laki, (Mirma) perempuan,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, kuasa hukum Fahmi, Dea Tunggaesti menuding adanya diskriminasi yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Fahmi. Pasalnya, penyidik dengan mudah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mirma Fadjarwati.</content:encoded></item></channel></rss>
