<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Siswi SMP di Kuburan, Pria 70 Tahun Diringkus Polisi</title><description>Seorang pria lanjut usia di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang siswi kelas VII SMP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/30/527/978296/cabuli-siswi-smp-di-kuburan-pria-70-tahun-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/04/30/527/978296/cabuli-siswi-smp-di-kuburan-pria-70-tahun-diringkus-polisi"/><item><title>Cabuli Siswi SMP di Kuburan, Pria 70 Tahun Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/04/30/527/978296/cabuli-siswi-smp-di-kuburan-pria-70-tahun-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/04/30/527/978296/cabuli-siswi-smp-di-kuburan-pria-70-tahun-diringkus-polisi</guid><pubDate>Rabu 30 April 2014 23:06 WIB</pubDate><dc:creator>Wildan Topan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/04/30/527/978296/4zlu4tEIVO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Ilustrasi, Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/04/30/527/978296/4zlu4tEIVO.jpg</image><title>(Ilustrasi, Okezone)</title></images><description>SUKABUMI - Seorang pria lanjut usia, pedagang makanan kecil di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang siswi SMP.
&amp;nbsp;
Kepada petugas Satreskrim Polres Kota Sukabumi, pelaku, AU (70), warga Desa Salawi, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, mengakui perbuatannya.
&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, AKP Sulaeman, Rabu (30/4/2014), menuturkan, AU mengaku sering bertemu korban, SM, di dekat rumahnya. Pelaku merupakan pedagang makanan kecil di sebuah madrasah ibtidaiyah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
&amp;nbsp;
Karena sering bertemu dan sudah akrab, AU berani membujuk remaja yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu untuk pergi bersamanya.
&amp;nbsp;
Suatu saat, pelaku membawa SM ke sebuah makam tak jauh dari rumah korban. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban hingga tiga kali.
&amp;nbsp;
Agar korban tak melapor ke orang lain, AU memberi uang Rp2.000. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
&amp;nbsp;
Pria yang sudah memiliki tiga cucu itu kini ditahan Mapolres Kota Sukabumi. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.</description><content:encoded>SUKABUMI - Seorang pria lanjut usia, pedagang makanan kecil di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang siswi SMP.
&amp;nbsp;
Kepada petugas Satreskrim Polres Kota Sukabumi, pelaku, AU (70), warga Desa Salawi, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, mengakui perbuatannya.
&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, AKP Sulaeman, Rabu (30/4/2014), menuturkan, AU mengaku sering bertemu korban, SM, di dekat rumahnya. Pelaku merupakan pedagang makanan kecil di sebuah madrasah ibtidaiyah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
&amp;nbsp;
Karena sering bertemu dan sudah akrab, AU berani membujuk remaja yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu untuk pergi bersamanya.
&amp;nbsp;
Suatu saat, pelaku membawa SM ke sebuah makam tak jauh dari rumah korban. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban hingga tiga kali.
&amp;nbsp;
Agar korban tak melapor ke orang lain, AU memberi uang Rp2.000. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
&amp;nbsp;
Pria yang sudah memiliki tiga cucu itu kini ditahan Mapolres Kota Sukabumi. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
