<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Sanggup Bayar Uang Masuk ICU, Bocah 6 Bulan Tewas</title><description>Seorang balita bernama Faza Alifa Oktavina usia enam bulan meninggal  dunia, saat menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Medika Lestari, di  Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/02/501/979287/tidak-sanggup-bayar-uang-masuk-icu-bocah-6-bulan-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/05/02/501/979287/tidak-sanggup-bayar-uang-masuk-icu-bocah-6-bulan-tewas"/><item><title>Tidak Sanggup Bayar Uang Masuk ICU, Bocah 6 Bulan Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/02/501/979287/tidak-sanggup-bayar-uang-masuk-icu-bocah-6-bulan-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/05/02/501/979287/tidak-sanggup-bayar-uang-masuk-icu-bocah-6-bulan-tewas</guid><pubDate>Jum'at 02 Mei 2014 18:24 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/05/02/501/979287/xTWLs61n6Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/05/02/501/979287/xTWLs61n6Y.jpg</image><title>Ilustrasi Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA -  Seorang balita bernama Faza Alifa Oktavina usia enam bulan meninggal dunia, saat menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Medika Lestari, di Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
&amp;nbsp;
Atas kejadian itu, ayah korban Subur Siyamto melaporkan RS Medika Lestari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang.
&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, dengan perkara kelalaian praktek kedokteran.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi anak pelapor ini di rawat di Rumah Sakit itu dari hari Rabu (30/4) karena panas tinggi,&quot; ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2014).
&amp;nbsp;
Setelah itu, kata dia, pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya tersebut perlu dirawat di ICU untuk penanganan lebih lanjut.&quot;Lalu pelapor pergi ke bagian pendaftaran, dan diminta membayar uang Rp5 juta, tapi pelapor hanya memiliki uang Rp2,5 juta,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Pelapor pun berjanji kepada pihak rumah sakit akan melunasi sisa pembayaran dalam kurun waktu satu hari, dan meminta pihak RS untuk merawat anaknya ke ICU.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi rumah sakit tetap tidak menerima korban, lalu sekira pukul 19.45 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Kata dia, pihak RS Medika Lestari disangkakan Pasal 79 C UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran sub Pasal 359 KUHP.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA -  Seorang balita bernama Faza Alifa Oktavina usia enam bulan meninggal dunia, saat menjalani perawatan di ICU Rumah Sakit Medika Lestari, di Jalan HOS Cokroaminoto, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
&amp;nbsp;
Atas kejadian itu, ayah korban Subur Siyamto melaporkan RS Medika Lestari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang.
&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, dengan perkara kelalaian praktek kedokteran.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi anak pelapor ini di rawat di Rumah Sakit itu dari hari Rabu (30/4) karena panas tinggi,&quot; ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2014).
&amp;nbsp;
Setelah itu, kata dia, pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya tersebut perlu dirawat di ICU untuk penanganan lebih lanjut.&quot;Lalu pelapor pergi ke bagian pendaftaran, dan diminta membayar uang Rp5 juta, tapi pelapor hanya memiliki uang Rp2,5 juta,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Pelapor pun berjanji kepada pihak rumah sakit akan melunasi sisa pembayaran dalam kurun waktu satu hari, dan meminta pihak RS untuk merawat anaknya ke ICU.
&amp;nbsp;
&quot;Tapi rumah sakit tetap tidak menerima korban, lalu sekira pukul 19.45 WIB korban dinyatakan telah meninggal dunia,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Kata dia, pihak RS Medika Lestari disangkakan Pasal 79 C UU RI no 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran sub Pasal 359 KUHP.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
