<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satpol PP Kota Bekasi Kewalahan Tertibkan Iklan Ilegal</title><description>Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi kewalahan menertibkan iklan ilegal di wilayah kerjanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/05/501/980552/satpol-pp-kota-bekasi-kewalahan-tertibkan-iklan-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/05/05/501/980552/satpol-pp-kota-bekasi-kewalahan-tertibkan-iklan-ilegal"/><item><title>Satpol PP Kota Bekasi Kewalahan Tertibkan Iklan Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/05/501/980552/satpol-pp-kota-bekasi-kewalahan-tertibkan-iklan-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/05/05/501/980552/satpol-pp-kota-bekasi-kewalahan-tertibkan-iklan-ilegal</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2014 23:26 WIB</pubDate><dc:creator>Djamhari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/05/05/501/980552/jhlBoEcpvU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok. Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/05/05/501/980552/jhlBoEcpvU.jpg</image><title>Foto: Dok. Okezone</title></images><description>BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi kewalahan menertibkan iklan ilegal di wilayah kerjanya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Iklan yang dianggap ilegal itu adalah berupa spanduk yang dipasang di sejumlah titik. Iklan berisi promosi dari perusahaan properti, rokok, dan lainnya.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka memasang tanpa izin dan tidak beraturan membuat pemandangan Kota Bekasi tidak indah dipandang,&quot; terang Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Arlindo R. Basmery, Senin (5/5/2014).
&amp;nbsp;
Kata dia, mereka secara diam-diam memasang spanduk tersebut dan bermain kucing-kucingan dengan petugas.
&amp;nbsp;
&quot;Kami dalam seminggu bisa tiga kali melakukan penertiban,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Arlindo, menyatakan pihaknya tak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan pemasang karena peraturan daerah tentang iklan tak mengatur pemberian sanksi.
&amp;nbsp;
Karena itu, pihaknya hanya bisa menyarankan perusahaan memasang iklan sesuai dengan peraturan yang ada. &quot;Kalau tetap memasang, ya, kami tertibkan,&quot; ujar Arlindo.
&amp;nbsp;
Soal lokasi pemasangan, kata dia, perusahaan biasa memasang iklan ilegal tersebut di persimpangan jalan, jalan protokol, dan sejumlah ruas jalan yang padat oleh kendaraan.
&amp;nbsp;
&quot;Kami berharap dan meminta kesadaran perusahaan agar mematuhi peraturan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi, Makbullah, menyatakan pihaknya menargetkan perolehan pajak reklame tahun ini sebesar Rp27 miliar.
&amp;nbsp;
Penetapan target ini menyusul perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 perihal pajak reklame. &quot;Kami optimistis mencapai target itu,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Dalam perda tersebut, jumlah tarif papan reklame atau video yakni Rp5-11 ribu per meter per hari. Sedangkan tarif umbul-umbul Rp10-21 ribu per meter per bulan untuk kelas jalan tiga sampai kelas jalan khusus. Tarif itu turun sekitar 200 persen dari tarif sebelum perda diubah pada akhir tahun lalu.</description><content:encoded>BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi kewalahan menertibkan iklan ilegal di wilayah kerjanya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Iklan yang dianggap ilegal itu adalah berupa spanduk yang dipasang di sejumlah titik. Iklan berisi promosi dari perusahaan properti, rokok, dan lainnya.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka memasang tanpa izin dan tidak beraturan membuat pemandangan Kota Bekasi tidak indah dipandang,&quot; terang Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Arlindo R. Basmery, Senin (5/5/2014).
&amp;nbsp;
Kata dia, mereka secara diam-diam memasang spanduk tersebut dan bermain kucing-kucingan dengan petugas.
&amp;nbsp;
&quot;Kami dalam seminggu bisa tiga kali melakukan penertiban,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Arlindo, menyatakan pihaknya tak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan pemasang karena peraturan daerah tentang iklan tak mengatur pemberian sanksi.
&amp;nbsp;
Karena itu, pihaknya hanya bisa menyarankan perusahaan memasang iklan sesuai dengan peraturan yang ada. &quot;Kalau tetap memasang, ya, kami tertibkan,&quot; ujar Arlindo.
&amp;nbsp;
Soal lokasi pemasangan, kata dia, perusahaan biasa memasang iklan ilegal tersebut di persimpangan jalan, jalan protokol, dan sejumlah ruas jalan yang padat oleh kendaraan.
&amp;nbsp;
&quot;Kami berharap dan meminta kesadaran perusahaan agar mematuhi peraturan,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi, Makbullah, menyatakan pihaknya menargetkan perolehan pajak reklame tahun ini sebesar Rp27 miliar.
&amp;nbsp;
Penetapan target ini menyusul perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 perihal pajak reklame. &quot;Kami optimistis mencapai target itu,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Dalam perda tersebut, jumlah tarif papan reklame atau video yakni Rp5-11 ribu per meter per hari. Sedangkan tarif umbul-umbul Rp10-21 ribu per meter per bulan untuk kelas jalan tiga sampai kelas jalan khusus. Tarif itu turun sekitar 200 persen dari tarif sebelum perda diubah pada akhir tahun lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
