<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Nilai Vonis Hercules Kemajuan Hukum</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tiga tahun  kepada terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan, Hercules Rosario  Marshall.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/08/500/982173/polisi-nilai-vonis-hercules-kemajuan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/05/08/500/982173/polisi-nilai-vonis-hercules-kemajuan-hukum"/><item><title>Polisi Nilai Vonis Hercules Kemajuan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/08/500/982173/polisi-nilai-vonis-hercules-kemajuan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/05/08/500/982173/polisi-nilai-vonis-hercules-kemajuan-hukum</guid><pubDate>Kamis 08 Mei 2014 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/05/08/500/982173/VeTSsc8iyI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hercules (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/05/08/500/982173/VeTSsc8iyI.jpg</image><title>Hercules (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tiga tahun kepada terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan, Hercules Rosario Marshall. Tak terima dengan vonis hakim, kuasa hukum Hercules, OC Kaligis, menyatakan akan banding.
&amp;nbsp;
Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Hercules merupakan langkah maju dibidang hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Pertama ini sebuah kemajuan di bidang hukum karena kasus pidana pemerasan divonis dengan pidana pencucian uang,&quot; ucapnya beberapa saat setelah vonis dibacakan, Kamis (8/5/2014).
&amp;nbsp;
Fadil menambahkan, tindakan hukum yang dijatuhkan juga menunjukkan bahwa aparat negara berperan aktif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Aparat negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme. Walaupun tersangka menyatakan banding,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Fadil mengatakan, bahwa penyidikan yang dilakukan sudah selesai dan dia menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Penyidikan selesai, soal lama hukuman saya Kapolres menghormati nanti kita lihat reaksi masyarakat, pasti ada yang merasa kurang atau cukup, biar masyarakat menilai,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tiga tahun kepada terdakwa kasus pencucian uang dan pemerasan, Hercules Rosario Marshall. Tak terima dengan vonis hakim, kuasa hukum Hercules, OC Kaligis, menyatakan akan banding.
&amp;nbsp;
Menanggapi hal itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Hercules merupakan langkah maju dibidang hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Pertama ini sebuah kemajuan di bidang hukum karena kasus pidana pemerasan divonis dengan pidana pencucian uang,&quot; ucapnya beberapa saat setelah vonis dibacakan, Kamis (8/5/2014).
&amp;nbsp;
Fadil menambahkan, tindakan hukum yang dijatuhkan juga menunjukkan bahwa aparat negara berperan aktif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
&amp;nbsp;
&quot;Aparat negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme. Walaupun tersangka menyatakan banding,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Lebih lanjut Fadil mengatakan, bahwa penyidikan yang dilakukan sudah selesai dan dia menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
&amp;nbsp;
&quot;Penyidikan selesai, soal lama hukuman saya Kapolres menghormati nanti kita lihat reaksi masyarakat, pasti ada yang merasa kurang atau cukup, biar masyarakat menilai,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
