<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keputusan KPU Dapat Diubah oleh MK</title><description>Terkait banyaknya pengaduan mengenai hasil pemilihan legislatif (pileg)  yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat hasil perolehan suara  dapat diubah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/12/568/983642/keputusan-kpu-dapat-diubah-oleh-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/05/12/568/983642/keputusan-kpu-dapat-diubah-oleh-mk"/><item><title>Keputusan KPU Dapat Diubah oleh MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/12/568/983642/keputusan-kpu-dapat-diubah-oleh-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/05/12/568/983642/keputusan-kpu-dapat-diubah-oleh-mk</guid><pubDate>Senin 12 Mei 2014 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tari Oktaviani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/05/12/568/983642/Q8tTLx3NIf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/05/12/568/983642/Q8tTLx3NIf.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Terkait banyaknya pengaduan mengenai hasil pemilihan legislatif (pileg) yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat hasil perolehan suara dapat diubah.
&amp;nbsp;
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika hasil pileg nantinya akan diubah jika MK menyetujui adanya gugatan mengenai kecurangan dan sebagainya.
&amp;nbsp;
&quot;Tentu jika nanti ada yang menggugat ke MK berarti bisa memengaruhi suara,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Senin (12/5/2014).
&amp;nbsp;
Lantaran adanya gugatan dari MK, ia pun menegaskan bahwa kesepakatan KPU dapat diubah oleh MK.
&amp;nbsp;
&quot;Karena memengaruhi suara dari yang terpilih berarti bisa saja berubah. Kita jalani pembagian kursi kalau gada catatan MK. Putusan KPU bisa diubah oleh MK,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, ia menegaskan sampai saat ini belum ada calon legislatif yang melakukan negosiasi dalam pembagian kursi ke KPU.
&amp;nbsp;
&quot;Sama saya tidak ada. Sama yang lain saya yakin juga tidak ada. Jangan coba-coba. Tidak ada gunanya. Saya seringkali rapat dan banyak yang cerita macam-macam jadi tidak ada,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Terkait banyaknya pengaduan mengenai hasil pemilihan legislatif (pileg) yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat hasil perolehan suara dapat diubah.
&amp;nbsp;
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika hasil pileg nantinya akan diubah jika MK menyetujui adanya gugatan mengenai kecurangan dan sebagainya.
&amp;nbsp;
&quot;Tentu jika nanti ada yang menggugat ke MK berarti bisa memengaruhi suara,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Senin (12/5/2014).
&amp;nbsp;
Lantaran adanya gugatan dari MK, ia pun menegaskan bahwa kesepakatan KPU dapat diubah oleh MK.
&amp;nbsp;
&quot;Karena memengaruhi suara dari yang terpilih berarti bisa saja berubah. Kita jalani pembagian kursi kalau gada catatan MK. Putusan KPU bisa diubah oleh MK,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Sementara itu, ia menegaskan sampai saat ini belum ada calon legislatif yang melakukan negosiasi dalam pembagian kursi ke KPU.
&amp;nbsp;
&quot;Sama saya tidak ada. Sama yang lain saya yakin juga tidak ada. Jangan coba-coba. Tidak ada gunanya. Saya seringkali rapat dan banyak yang cerita macam-macam jadi tidak ada,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
