<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasangan Kumpul Kebo Buang Bayi karena Menderita Hydrocephalus</title><description>Petugas Polres Lamongan, Jawa Timur, menangkap muda-mudi pelaku  pembuangan bayi di Kecamatan Babatan, Kota Lomongan, beberapa waktu  lalu. Keduanya merupakan orangtua bayi nahas tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/13/521/984153/pasangan-kumpul-kebo-buang-bayi-karena-menderita-hydrocephalus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/05/13/521/984153/pasangan-kumpul-kebo-buang-bayi-karena-menderita-hydrocephalus"/><item><title>Pasangan Kumpul Kebo Buang Bayi karena Menderita Hydrocephalus</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/13/521/984153/pasangan-kumpul-kebo-buang-bayi-karena-menderita-hydrocephalus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/05/13/521/984153/pasangan-kumpul-kebo-buang-bayi-karena-menderita-hydrocephalus</guid><pubDate>Selasa 13 Mei 2014 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Wakhid</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>LAMONGAN - Petugas Polres Lamongan, Jawa Timur, menangkap muda-mudi pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Babatan, Kota Lomongan, beberapa waktu lalu. Keduanya merupakan orangtua bayi nahas tersebut.Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dhami, menjelaskan, dua tersangka dibekuk di kampung mereka di Kabupaten Tangerang. Mereka adalah Faza Ilham Nugraha (22) dan Desi Damayanti (22). &amp;ldquo;Bayi yang dibuang ya anak kandung mereka,&amp;rdquo; ujar Umar di kantornya, Selasa (13/5/2014).Lebih lanjut Umar menjelaskan, semula pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan itu akan menyerahkan bayi kepada seseorang yang mereka kenal lewat Facebook. Lokasi persalinan pun dipilih di Lamongan agar proses adopsi mudah dan luput dari perhatian masyarakat. &amp;ldquo;Biaya persalinan ditanggung oleh calon pengadopsi,&amp;rdquo; ungkap Umar.Namun setelah persalinan, orang yang akan mengadopsi mengurungkan niat karena bayi tersebut menderita pembesaran kepala atau hydrocephalus. Ironisnya, Faza dan Desi juga enggan merawat anak mereka dan membuangnya di kawasan Babatan pekan lalu. &amp;ldquo;Karena kondisi bayi tidak normal, calon pengadopsi tidak jadi mengadopsi sementara orangtuanya juga enggan merawat,&amp;rdquo; tambahnya.Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.&amp;nbsp;</description><content:encoded>LAMONGAN - Petugas Polres Lamongan, Jawa Timur, menangkap muda-mudi pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Babatan, Kota Lomongan, beberapa waktu lalu. Keduanya merupakan orangtua bayi nahas tersebut.Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dhami, menjelaskan, dua tersangka dibekuk di kampung mereka di Kabupaten Tangerang. Mereka adalah Faza Ilham Nugraha (22) dan Desi Damayanti (22). &amp;ldquo;Bayi yang dibuang ya anak kandung mereka,&amp;rdquo; ujar Umar di kantornya, Selasa (13/5/2014).Lebih lanjut Umar menjelaskan, semula pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan itu akan menyerahkan bayi kepada seseorang yang mereka kenal lewat Facebook. Lokasi persalinan pun dipilih di Lamongan agar proses adopsi mudah dan luput dari perhatian masyarakat. &amp;ldquo;Biaya persalinan ditanggung oleh calon pengadopsi,&amp;rdquo; ungkap Umar.Namun setelah persalinan, orang yang akan mengadopsi mengurungkan niat karena bayi tersebut menderita pembesaran kepala atau hydrocephalus. Ironisnya, Faza dan Desi juga enggan merawat anak mereka dan membuangnya di kawasan Babatan pekan lalu. &amp;ldquo;Karena kondisi bayi tidak normal, calon pengadopsi tidak jadi mengadopsi sementara orangtuanya juga enggan merawat,&amp;rdquo; tambahnya.Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
