<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencari Suaka Edarkan Uang Palsu di Jakarta</title><description>Kapolsek Sawah Besar, Shinto Silitonga mengatakan, Tebuli Lendo tiba di  Indonesia sejak Oktober 2013 lalu. Dia datang ke Indonesia untuk  menyelamatkan diri dari konflik politik di negara asalnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/19/500/987108/pencari-suaka-edarkan-uang-palsu-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/05/19/500/987108/pencari-suaka-edarkan-uang-palsu-di-jakarta"/><item><title>Pencari Suaka Edarkan Uang Palsu di Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/05/19/500/987108/pencari-suaka-edarkan-uang-palsu-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/05/19/500/987108/pencari-suaka-edarkan-uang-palsu-di-jakarta</guid><pubDate>Senin 19 Mei 2014 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Seorang Warga Negara Republik Demokratik Kongo, Tebuli Lendo alias Jhon (36), harus mendekam di balik teralis besi Polsek Sawah Besar, lantaran tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan 100 Euro dengan jumlah 277.500 Euro.
&amp;nbsp;
Kapolsek Sawah Besar, Shinto Silitonga mengatakan, Tebuli Lendo tiba di Indonesia sejak Oktober 2013 lalu. Dia datang ke Indonesia untuk menyelamatkan diri dari konflik politik di negara asalnya. Dirinya juga terdaftar dengan nomor file 18600027713 sebagai WNA pencari suaka. Namun setelah tiba di Indonesia Tebuli malah menjalankan bisnis uang palsu dengan mata uang Euro, yang jumlahnya miliaran rupiah.
&amp;nbsp;
&quot;Setibanya di Indonesia, dia malah menjalankan bisnis uang palsu, korbannya yaitu Selvianus Panggal (35). Tersangka menjanjikan korban dapat memberikan uang 200 miliar Euro, asal korban menyediakan uang Rp100 juta,&quot; kata Shinto kepada wartawan, Senin (19/5/2014).
&amp;nbsp;
Untuk menyakinkan korban, Shinto melanjutkan, tersangka bekerja sama dengan salah satu keluarga korban berinisial YHDP yang kini masih buron. &quot;Koban kasih uang Rp100 juta itu dua tahap, masing-masing Rp50 juta lewat YHDP, setelah itu mereka bertemu dengan tersangka di salah satu Vila di Puncak, Bogor. Lalu tersangka memberikan korban brankas yang menurutnya berisi uang miliaran Euro,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sebelum menangkap Tebuli, polisi mengamankan Selvianus yang diketahui membawa brankas itu ke Hotel City Icon, yang di dalamnya berisi ribuan lembar uang palsu. &quot;Kita amankan Selvianus, ketika suruh buka brankas, diketahui isinya ribuan lembar uang palsu pecahan 100 Euro,&quot; ujar Shinto.
&amp;nbsp;
Polisi sebelumnya juga telah mengeledah apartemen milik Tebuli dan ditemukan 6 lembar 100 Euro asli senilai Rp9.600.000, 1 keping VCD rekaman pembuatan uang Euro, 1 buah ATM BCA, 2 paspor.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka terjerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau lebih,&quot;tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang Warga Negara Republik Demokratik Kongo, Tebuli Lendo alias Jhon (36), harus mendekam di balik teralis besi Polsek Sawah Besar, lantaran tertangkap tangan mengedarkan uang palsu pecahan 100 Euro dengan jumlah 277.500 Euro.
&amp;nbsp;
Kapolsek Sawah Besar, Shinto Silitonga mengatakan, Tebuli Lendo tiba di Indonesia sejak Oktober 2013 lalu. Dia datang ke Indonesia untuk menyelamatkan diri dari konflik politik di negara asalnya. Dirinya juga terdaftar dengan nomor file 18600027713 sebagai WNA pencari suaka. Namun setelah tiba di Indonesia Tebuli malah menjalankan bisnis uang palsu dengan mata uang Euro, yang jumlahnya miliaran rupiah.
&amp;nbsp;
&quot;Setibanya di Indonesia, dia malah menjalankan bisnis uang palsu, korbannya yaitu Selvianus Panggal (35). Tersangka menjanjikan korban dapat memberikan uang 200 miliar Euro, asal korban menyediakan uang Rp100 juta,&quot; kata Shinto kepada wartawan, Senin (19/5/2014).
&amp;nbsp;
Untuk menyakinkan korban, Shinto melanjutkan, tersangka bekerja sama dengan salah satu keluarga korban berinisial YHDP yang kini masih buron. &quot;Koban kasih uang Rp100 juta itu dua tahap, masing-masing Rp50 juta lewat YHDP, setelah itu mereka bertemu dengan tersangka di salah satu Vila di Puncak, Bogor. Lalu tersangka memberikan korban brankas yang menurutnya berisi uang miliaran Euro,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sebelum menangkap Tebuli, polisi mengamankan Selvianus yang diketahui membawa brankas itu ke Hotel City Icon, yang di dalamnya berisi ribuan lembar uang palsu. &quot;Kita amankan Selvianus, ketika suruh buka brankas, diketahui isinya ribuan lembar uang palsu pecahan 100 Euro,&quot; ujar Shinto.
&amp;nbsp;
Polisi sebelumnya juga telah mengeledah apartemen milik Tebuli dan ditemukan 6 lembar 100 Euro asli senilai Rp9.600.000, 1 keping VCD rekaman pembuatan uang Euro, 1 buah ATM BCA, 2 paspor.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka terjerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau lebih,&quot;tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
