<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polretabes Semarang Sita Sabu Senila Rp124,5 Juta</title><description>Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, membekuk seorang  pengedar sabu-sabu bernama Aryanto, di depan Toko Bangunan Langgeng,  Jalan Karang Anyar, Semarang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/03/512/993391/polretabes-semarang-sita-sabu-senila-rp124-5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/06/03/512/993391/polretabes-semarang-sita-sabu-senila-rp124-5-juta"/><item><title>Polretabes Semarang Sita Sabu Senila Rp124,5 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/03/512/993391/polretabes-semarang-sita-sabu-senila-rp124-5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/06/03/512/993391/polretabes-semarang-sita-sabu-senila-rp124-5-juta</guid><pubDate>Selasa 03 Juni 2014 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/03/512/993391/m6F0o17cLJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan (Foto: Feri U/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/03/512/993391/m6F0o17cLJ.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan (Foto: Feri U/okezone)</title></images><description>SEMARANG - Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, membekuk seorang pengedar sabu-sabu bernama Aryanto, di depan Toko Bangunan Langgeng, Jalan Karang Anyar, Semarang.Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 83 gram.&quot;Dia pengedar. Sudah lama kita intai dan incar. Menunggu waktu yang tepat ditangkap dan kita yakin barangnya ada,&quot; kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandar Sitorus di kantornya, Semarang, Selasa (3/6/2014).Menurut Iskandar, Aryanto ditangkap pada Senin 2 Juni. Iskandar menjelaskan, Aryanto menyimpan sabu-sabunya di kotak kardus handphone.&quot;Sabu seberat 80 gram ditemukan dalam kotak kardus HP, kemudian yang tiga ini masing-masing berat 1 gram sudah dipaket dan siap dilempar ke pasaran di dalam tas,&quot; kata dia seraya menunjuk tas ukuran kecil hitam.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diduga, sabu-sabu yang dibawa Aryanto senilai Rp124,5 juta. &quot;Kalau satu gram harganya Rp1,5 juta ya kalikan saja, berapa tuh,&quot; ujar Iskandar menegaskan.</description><content:encoded>SEMARANG - Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, membekuk seorang pengedar sabu-sabu bernama Aryanto, di depan Toko Bangunan Langgeng, Jalan Karang Anyar, Semarang.Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 83 gram.&quot;Dia pengedar. Sudah lama kita intai dan incar. Menunggu waktu yang tepat ditangkap dan kita yakin barangnya ada,&quot; kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandar Sitorus di kantornya, Semarang, Selasa (3/6/2014).Menurut Iskandar, Aryanto ditangkap pada Senin 2 Juni. Iskandar menjelaskan, Aryanto menyimpan sabu-sabunya di kotak kardus handphone.&quot;Sabu seberat 80 gram ditemukan dalam kotak kardus HP, kemudian yang tiga ini masing-masing berat 1 gram sudah dipaket dan siap dilempar ke pasaran di dalam tas,&quot; kata dia seraya menunjuk tas ukuran kecil hitam.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diduga, sabu-sabu yang dibawa Aryanto senilai Rp124,5 juta. &quot;Kalau satu gram harganya Rp1,5 juta ya kalikan saja, berapa tuh,&quot; ujar Iskandar menegaskan.</content:encoded></item></channel></rss>
