<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nelayan Ini Perkosa Remaja yang Masih Tetangganya</title><description>Pemerkosaan dilakukan oleh seorang nelayan terhadap remaja yang masih tetangganya sendiri. Ironisnya, pemerkosaan terhadap korban tidak hanya berlangsung sekali, tapi sampai tiga kali di waktu yang berbeda-beda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/11/521/997418/nelayan-ini-perkosa-remaja-yang-masih-tetangganya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/06/11/521/997418/nelayan-ini-perkosa-remaja-yang-masih-tetangganya"/><item><title>Nelayan Ini Perkosa Remaja yang Masih Tetangganya</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/11/521/997418/nelayan-ini-perkosa-remaja-yang-masih-tetangganya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/06/11/521/997418/nelayan-ini-perkosa-remaja-yang-masih-tetangganya</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2014 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/11/521/997418/yNPgwk8DpV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pemerkosaan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/11/521/997418/yNPgwk8DpV.jpg</image><title>Ilustrasi pemerkosaan</title></images><description>SAMPANG - Seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Jawa timur, memperkosa tetangganya sendiri sebut saja Kuntum (17) di rumah korban. Perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan hingga tiga kali pada April lalu. Aksi pelaku berlangsung saat bertandang ke rumah korban sambil menanyakan keberadaan orang tua dan saudaranya. Mendapat jawaban jika korban seorang diri di rumah, pelaku pun beraksi. Pelaku memperkosa korban lalu memberinya uang sambil mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain, termasuk kepada orang tua sendiri. Aksi pemerkosaan kembali terulang sampai tiga kali. Namun akhirnya korban memberanikan diri mengadu pada orang tuanya. Peristiwa itu pun langsung diteruskan pada polisi.Wakapolres Sampang, Kompol Faruk Afero, menyatakan, korban tidak hanya diperkosa, tapi juga disodomi karena pada saat itu korban sedang menstruasi.&quot;Ada kemungkinan pelaku mengalami penyakit pedofolia. Dari hasil visum rumah sakit diketahui robek total pada selaput dara korban,&quot; terang Farug, Rabu (11/6/2014). Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Sub pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Sampang. </description><content:encoded>SAMPANG - Seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Jawa timur, memperkosa tetangganya sendiri sebut saja Kuntum (17) di rumah korban. Perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan hingga tiga kali pada April lalu. Aksi pelaku berlangsung saat bertandang ke rumah korban sambil menanyakan keberadaan orang tua dan saudaranya. Mendapat jawaban jika korban seorang diri di rumah, pelaku pun beraksi. Pelaku memperkosa korban lalu memberinya uang sambil mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain, termasuk kepada orang tua sendiri. Aksi pemerkosaan kembali terulang sampai tiga kali. Namun akhirnya korban memberanikan diri mengadu pada orang tuanya. Peristiwa itu pun langsung diteruskan pada polisi.Wakapolres Sampang, Kompol Faruk Afero, menyatakan, korban tidak hanya diperkosa, tapi juga disodomi karena pada saat itu korban sedang menstruasi.&quot;Ada kemungkinan pelaku mengalami penyakit pedofolia. Dari hasil visum rumah sakit diketahui robek total pada selaput dara korban,&quot; terang Farug, Rabu (11/6/2014). Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Sub pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Sampang. </content:encoded></item></channel></rss>
