<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Harus Amati Sumbangan Dana Kampanye dari Perusahaan</title><description>Acapkali ditemukan sumbangan pengusaha atau perusahaan melebihi batas, yakni Rp1 miliar seperti yang ditetapkan dalam peraturan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/20/568/1001526/kpu-harus-amati-sumbangan-dana-kampanye-dari-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/06/20/568/1001526/kpu-harus-amati-sumbangan-dana-kampanye-dari-perusahaan"/><item><title>KPU Harus Amati Sumbangan Dana Kampanye dari Perusahaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/20/568/1001526/kpu-harus-amati-sumbangan-dana-kampanye-dari-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/06/20/568/1001526/kpu-harus-amati-sumbangan-dana-kampanye-dari-perusahaan</guid><pubDate>Jum'at 20 Juni 2014 08:07 WIB</pubDate><dc:creator>Aisyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/20/568/1001526/8VhEsKSnK4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pemilu 2014 (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/20/568/1001526/8VhEsKSnK4.jpg</image><title>Ilustrasi Pemilu 2014 (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan secara seksama nama-nama penyumbang kampanye kepada pasangan capres-cawapres.
&amp;nbsp;
Pasalnya, acapkali ditemukan sumbangan perusahaan melebihi batas yakni Rp1 miliar seperti yang ditetapkan dalam peraturan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dikhawatirkan sumbangan perusahaan dijadikan modus operandi penyumbang kampanye capres-cawapres. Pengusaha tidak boleh menyumbang lebih dari Rp1 miliar tapi mereka ingin menyumbang lebih dari itu. Mereka mendistribusikan kecil-kecil kepada orang lain,&amp;rdquo; ungkap Koordinator JPPR, Yusfitriadi, saat berbincang dengan Okezone, Kamis 19 Juni 2014 malam.
&amp;nbsp;
Ia menjelaskan, jika tidak ada pengawasan yang masif terhadap sumbangan para pengusaha, maka tidak mustahil fenomena 2009 bisa terulang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fenomena 2009, waktu SBY menang, ditemukan tukang becak dengan sumbangan rekening Rp200 juta dan ibu rumah tangga Rp200 juta. Ada kekhawatiran itu,&amp;rdquo; sebutnya.
&amp;nbsp;
Pengusaha yang menyumbang lebih dari nilai yang ditentukan, duga Yusfitriadi, ingin mengamankan asetnya di Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pengusaha yang ingin membiayai kampanye presiden lebih dari Rp1 miliar bagi pengusaha adalah pengamanan aset,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan secara seksama nama-nama penyumbang kampanye kepada pasangan capres-cawapres.
&amp;nbsp;
Pasalnya, acapkali ditemukan sumbangan perusahaan melebihi batas yakni Rp1 miliar seperti yang ditetapkan dalam peraturan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dikhawatirkan sumbangan perusahaan dijadikan modus operandi penyumbang kampanye capres-cawapres. Pengusaha tidak boleh menyumbang lebih dari Rp1 miliar tapi mereka ingin menyumbang lebih dari itu. Mereka mendistribusikan kecil-kecil kepada orang lain,&amp;rdquo; ungkap Koordinator JPPR, Yusfitriadi, saat berbincang dengan Okezone, Kamis 19 Juni 2014 malam.
&amp;nbsp;
Ia menjelaskan, jika tidak ada pengawasan yang masif terhadap sumbangan para pengusaha, maka tidak mustahil fenomena 2009 bisa terulang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fenomena 2009, waktu SBY menang, ditemukan tukang becak dengan sumbangan rekening Rp200 juta dan ibu rumah tangga Rp200 juta. Ada kekhawatiran itu,&amp;rdquo; sebutnya.
&amp;nbsp;
Pengusaha yang menyumbang lebih dari nilai yang ditentukan, duga Yusfitriadi, ingin mengamankan asetnya di Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pengusaha yang ingin membiayai kampanye presiden lebih dari Rp1 miliar bagi pengusaha adalah pengamanan aset,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
