<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wiranto Selalu Berkeringat dan Bergetar Saat Bicara HAM </title><description>Paguyuban Alumni FHUI (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) melakukan  eksaminasi terhadap putusan DKP yang memberhentikan Letjen TNI Purn  Prabowo Subianto dari militer. Eksaminasi tersebut menghasilkan&amp;nbsp;  pandangan pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995  tanggal 27 November 1995 adalah tidak sah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/23/568/1002826/wiranto-selalu-berkeringat-dan-bergetar-saat-bicara-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/06/23/568/1002826/wiranto-selalu-berkeringat-dan-bergetar-saat-bicara-ham"/><item><title>Wiranto Selalu Berkeringat dan Bergetar Saat Bicara HAM </title><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/23/568/1002826/wiranto-selalu-berkeringat-dan-bergetar-saat-bicara-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/06/23/568/1002826/wiranto-selalu-berkeringat-dan-bergetar-saat-bicara-ham</guid><pubDate>Senin 23 Juni 2014 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/23/568/1002826/4BDxXb2qDD.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/23/568/1002826/4BDxXb2qDD.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA- Paguyuban Alumni FHUI (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) melakukan eksaminasi terhadap putusan DKP yang memberhentikan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dari militer. Eksaminasi tersebut menghasilkan&amp;nbsp; pandangan pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995 adalah tidak sah. &quot;Skep Pangab tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga tidak tepat, dan pengarsipan dokumen DKP tidak ditemukan di Mabes TNI,&quot; jelas penasehat tim pemenangan Prabowo-Hatta wilayah Jawa Tengah, Letjen TNI Purn Suryo Prabowo, di Jakarta, Senin (23/6/2014).Kata Suryo, tanpa melalui penyidikan 'pro justicia' dalam surat DKP Prabowo dinyatakan telah memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan penangkapan dan penahanan, bukan penculikan) terhadap sembilan aktivis PRD. &quot;Faktanya, sembilan orang tersebut saat ini selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis lainnya,&quot; katanya.Di samping itu, DKP juga sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Prabowo Subianto dengan kerusuhan Mei 1998 dan penembakan empat orang Mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta. &quot;Pada tahun 1999, Menhankam Wiranto secara verbal bahkan menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998. Saat itu disampaikan alasan Prabowo (menantu Soeharto) diberhentikan, adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto,&quot; tegas dia.Suryo menyimpulkan, bahwa berdasarkan uji forensik dokumen DKP tersebut, Prabowo Subianto bukan sebagai pelanggar HAM dalam kasus-kasus seputar kerusuhan Mei 1998. &quot;DKP ini diakui Wiranto, murni produk konspirasi politis untuk membunuh karakter Prabowo Subianto. Bahkan justru menurut Helder Do Carmo, anggota hakim panel khusus PBB, sejak tahun 2004 Wiranto telah &quot;divonis&quot; PBB sebagai pelanggar HAM, sehingga bisa ditangkap jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM. Itu sebabnya Wiranto selalu berkeringat dan bergetar tiap kali bicara masalah HAM&quot;, pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Paguyuban Alumni FHUI (Fakultas Hukum Universitas Indonesia) melakukan eksaminasi terhadap putusan DKP yang memberhentikan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto dari militer. Eksaminasi tersebut menghasilkan&amp;nbsp; pandangan pembentukan DKP berdasarkan Skep Pangab No: Skep/838/XI/1995 tanggal 27 November 1995 adalah tidak sah. &quot;Skep Pangab tersebut tidak mengatur DKP untuk perwira tinggi. Komposisi anggota DKP juga tidak tepat, dan pengarsipan dokumen DKP tidak ditemukan di Mabes TNI,&quot; jelas penasehat tim pemenangan Prabowo-Hatta wilayah Jawa Tengah, Letjen TNI Purn Suryo Prabowo, di Jakarta, Senin (23/6/2014).Kata Suryo, tanpa melalui penyidikan 'pro justicia' dalam surat DKP Prabowo dinyatakan telah memerintahkan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan penangkapan dan penahanan, bukan penculikan) terhadap sembilan aktivis PRD. &quot;Faktanya, sembilan orang tersebut saat ini selamat dan dibebaskan. Secara implisit DKP menyatakan Prabowo sama sekali tidak terlibat dengan hilangnya 13 orang aktivis lainnya,&quot; katanya.Di samping itu, DKP juga sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Prabowo Subianto dengan kerusuhan Mei 1998 dan penembakan empat orang Mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta. &quot;Pada tahun 1999, Menhankam Wiranto secara verbal bahkan menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terlibat kasus pelanggaran HAM dan bukan dalang kerusuhan Mei 1998. Saat itu disampaikan alasan Prabowo (menantu Soeharto) diberhentikan, adalah untuk meredam kemarahan publik terhadap Presiden Soeharto,&quot; tegas dia.Suryo menyimpulkan, bahwa berdasarkan uji forensik dokumen DKP tersebut, Prabowo Subianto bukan sebagai pelanggar HAM dalam kasus-kasus seputar kerusuhan Mei 1998. &quot;DKP ini diakui Wiranto, murni produk konspirasi politis untuk membunuh karakter Prabowo Subianto. Bahkan justru menurut Helder Do Carmo, anggota hakim panel khusus PBB, sejak tahun 2004 Wiranto telah &quot;divonis&quot; PBB sebagai pelanggar HAM, sehingga bisa ditangkap jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM. Itu sebabnya Wiranto selalu berkeringat dan bergetar tiap kali bicara masalah HAM&quot;, pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
