<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PBH Peradi Berbagi Ilmu Bantuan Hukum ke Mahasiswa</title><description>Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) berbagi  ilmu kepada 80 mahasiswa dan mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas  Diponegoro (Undip) Semarang tentang bantuan hukum probono atau cuma-cuma  bagi orang miskin atau tidak mampu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/26/339/1004567/pbh-peradi-berbagi-ilmu-bantuan-hukum-ke-mahasiswa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/06/26/339/1004567/pbh-peradi-berbagi-ilmu-bantuan-hukum-ke-mahasiswa"/><item><title>PBH Peradi Berbagi Ilmu Bantuan Hukum ke Mahasiswa</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/26/339/1004567/pbh-peradi-berbagi-ilmu-bantuan-hukum-ke-mahasiswa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/06/26/339/1004567/pbh-peradi-berbagi-ilmu-bantuan-hukum-ke-mahasiswa</guid><pubDate>Kamis 26 Juni 2014 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/26/339/1004567/FNaKicvMNU.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/26/339/1004567/FNaKicvMNU.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) berbagi ilmu kepada 80 mahasiswa dan mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tentang bantuan hukum probono atau cuma-cuma bagi orang miskin atau tidak mampu.&amp;nbsp;&quot;Fokus mereka ingin mengetahui dunia bantuan hukum, dunia pro bono, dan keadvokatan. Yang kita sampaikan kepada meraka, adalah peran dan fungsi PBH Peradi,&quot; kata Wakil Ketua Pengurus Pusat PBH Peradi, Dwiyanto Prihartono di Jakarta, Kamis (26/6/2014).Dwiyanto menjelaskan, bantuan hukum kepada rakyat kurang mampu oleh PBH Peradi diamanatkan oleh Undang-undang Advokat, Undang-undang Bantuan Hukum, serta peraturan Peradi yang mewajibkan seluruh anggotanya memberikan pro bono.&quot;Di sana bisa sinergi, hanya bedanya kalau advokat pro bono, tidak mengakses dana, tapi lembaga-lembaga di bawah lembaga bantuan hukum di bawah rezim Undang-undang Bantuan hukum, dia dapat (biaya-red) dari negara,&quot; paparnya.Ditambahkannya, PBH Peradi saat ini tengah gencar menyosialisasikan dan melakukan gerakan massif untuk melakukan pro bono, terlebih masih manyak orang miskin yang tersangkut masalah hukum tidak didampingi pengacara atau advokat.&quot;Kita melakukan kegiatan manajemen dan upaya agar anggota Peradi yang sekitar 35 ribu itu melakukan perundang-undangan, sehingga tergerak melakukan bantuan hukum pro bono,&quot; imbuh Dwi.Sementara itu, Sekretaris PBH Peradi, Tasman Gultom mengatakan, PBH Peradi juga telah memberikan pro bono bukan hanya kepada pihak sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang, namun juga pihak yang mempunyai berbagai keterbatasan lainnya. &quot;Unggulan PBH Peradi, peraturannya tidak hanya membatasi pada orang miskin, tapi juga mempertimbangkan hal-hal yang berhubungan dengan anak, keterbatasan akses politik, ekonomi, hingga yang dilakukan PBH Peradi telah melebihi yang diwajibkan negara, yakni kaum miskin,&quot; bebernya.Sekadar diketahui, PBH Peradi telah melakukan pro bono kepada puluhan buruh kuali yang menjadi korban perbudakan di pabrik milik Yuki yang ada di Tangerang, Banten. Bukan hanya memberikan pendampingan hukum, PBH Peradi pun mencarikan mereka bapak angkat yang bisa menampung bekerja. PBH Peradi juga menggandeng institusi pendidikan untuk memberikan pendidikan gratis bagi mereka yang masih di bawah umur.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) berbagi ilmu kepada 80 mahasiswa dan mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tentang bantuan hukum probono atau cuma-cuma bagi orang miskin atau tidak mampu.&amp;nbsp;&quot;Fokus mereka ingin mengetahui dunia bantuan hukum, dunia pro bono, dan keadvokatan. Yang kita sampaikan kepada meraka, adalah peran dan fungsi PBH Peradi,&quot; kata Wakil Ketua Pengurus Pusat PBH Peradi, Dwiyanto Prihartono di Jakarta, Kamis (26/6/2014).Dwiyanto menjelaskan, bantuan hukum kepada rakyat kurang mampu oleh PBH Peradi diamanatkan oleh Undang-undang Advokat, Undang-undang Bantuan Hukum, serta peraturan Peradi yang mewajibkan seluruh anggotanya memberikan pro bono.&quot;Di sana bisa sinergi, hanya bedanya kalau advokat pro bono, tidak mengakses dana, tapi lembaga-lembaga di bawah lembaga bantuan hukum di bawah rezim Undang-undang Bantuan hukum, dia dapat (biaya-red) dari negara,&quot; paparnya.Ditambahkannya, PBH Peradi saat ini tengah gencar menyosialisasikan dan melakukan gerakan massif untuk melakukan pro bono, terlebih masih manyak orang miskin yang tersangkut masalah hukum tidak didampingi pengacara atau advokat.&quot;Kita melakukan kegiatan manajemen dan upaya agar anggota Peradi yang sekitar 35 ribu itu melakukan perundang-undangan, sehingga tergerak melakukan bantuan hukum pro bono,&quot; imbuh Dwi.Sementara itu, Sekretaris PBH Peradi, Tasman Gultom mengatakan, PBH Peradi juga telah memberikan pro bono bukan hanya kepada pihak sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang, namun juga pihak yang mempunyai berbagai keterbatasan lainnya. &quot;Unggulan PBH Peradi, peraturannya tidak hanya membatasi pada orang miskin, tapi juga mempertimbangkan hal-hal yang berhubungan dengan anak, keterbatasan akses politik, ekonomi, hingga yang dilakukan PBH Peradi telah melebihi yang diwajibkan negara, yakni kaum miskin,&quot; bebernya.Sekadar diketahui, PBH Peradi telah melakukan pro bono kepada puluhan buruh kuali yang menjadi korban perbudakan di pabrik milik Yuki yang ada di Tangerang, Banten. Bukan hanya memberikan pendampingan hukum, PBH Peradi pun mencarikan mereka bapak angkat yang bisa menampung bekerja. PBH Peradi juga menggandeng institusi pendidikan untuk memberikan pendidikan gratis bagi mereka yang masih di bawah umur.</content:encoded></item></channel></rss>
