<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>&quot;MK Legitimasi Kejahatan Penyelenggara Negara &amp; KPU&quot;</title><description>Anggota DPD, Poppy Dharsono kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi  menolak 31 gugatan perkara sengketa pemilu. Dia menilai MK bukanlah  lembaga yang mampu memberikan keadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/26/568/1004249/mk-legitimasi-kejahatan-penyelenggara-negara-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/06/26/568/1004249/mk-legitimasi-kejahatan-penyelenggara-negara-kpu"/><item><title>&quot;MK Legitimasi Kejahatan Penyelenggara Negara &amp; KPU&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/06/26/568/1004249/mk-legitimasi-kejahatan-penyelenggara-negara-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/06/26/568/1004249/mk-legitimasi-kejahatan-penyelenggara-negara-kpu</guid><pubDate>Kamis 26 Juni 2014 02:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Anggota DPD, Poppy Dharsono kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi menolak 31 gugatan perkara sengketa pemilu. Dia menilai MK bukanlah lembaga yang mampu memberikan keadilan. &quot;MK malah menjadi lembaga yang melegitimasikan kejahatan-kejahatan yang dilakukan penyelenggara negara dan KPU. Ini mencelakakan bangsa dan rakyat Indonesia,&quot; kata Poppy, Rabu (25/6/2014).Dia menegaskan, Indonesia sedang memasuki masa tergelap dalam praktek demokrasinya akibat kegagalan MK menegakkan konstitusi. &quot;Kalau tidak segera dikoreksi secara konstitusi maka Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral rendah dan kepatriotan akan hilang oleh budaya-budaya yang membiarkan segala perilaku yang rendah,&quot; tegasnya.Poppy juga mengingatkan, MK yang seharusnya menjadi pijakan berbangsa dan bernegara, justru menjadi alat kepentingan politik tertentu yang merugikan bangsa dan negara. &quot;Sehingga nasionalisme bisa terancam dan kita membiarkan bangsa ini dipecah belah oleh kekuatan-kekuatan yang ingin menjajah Indonesia kembali dalam bentuk kolonialisme baru,&quot; paparnya.Sementara itu, kuasa hukum Poppy Dharsono, Hermawanto menyatakan sejak awal MK terlihat berpihak pada KPU dengan memberikan batasan jumlah saksi yang boleh dihadirkan.&quot;Dengan batasan itu maka akan membangun asumsi kepantasan bahwa jumlah saksi yang hadir tidak patut mengalahkan atau membatalkan proses pemilu yang telah dilakukan dengan jangkauan satu provinsi untuk DPD,&quot; urai Hermawanto.Dengan batasan itu, lanjut Hermawanto, MK telah menegaskan hanya akan menyidangkan proses formal pemilu dan tidak akan menilai apakah pemilu itu telah dijalankan secara jujur dan adil.&quot;Maka patut kita pertanyakan pantaskah MK menyebut dirinya sebagai penjaga gawang demokrasi substantif atau malah menjadi bagian dari alat legitimasi kejahatan pemilu?&quot; tanyanya.Hermawanto khawatir dengan sikap MK yang berpihak pada KPU akan semakin menghilangkan kepercayaan publik atas hukum. &quot;Saya menyayangkan produk putusan MK. Saya mengkhawatirkan MK sedang menggali kuburnya sendiri. Masyarakat tidak lagi percaya pada MK,&quot; tuntasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota DPD, Poppy Dharsono kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi menolak 31 gugatan perkara sengketa pemilu. Dia menilai MK bukanlah lembaga yang mampu memberikan keadilan. &quot;MK malah menjadi lembaga yang melegitimasikan kejahatan-kejahatan yang dilakukan penyelenggara negara dan KPU. Ini mencelakakan bangsa dan rakyat Indonesia,&quot; kata Poppy, Rabu (25/6/2014).Dia menegaskan, Indonesia sedang memasuki masa tergelap dalam praktek demokrasinya akibat kegagalan MK menegakkan konstitusi. &quot;Kalau tidak segera dikoreksi secara konstitusi maka Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral rendah dan kepatriotan akan hilang oleh budaya-budaya yang membiarkan segala perilaku yang rendah,&quot; tegasnya.Poppy juga mengingatkan, MK yang seharusnya menjadi pijakan berbangsa dan bernegara, justru menjadi alat kepentingan politik tertentu yang merugikan bangsa dan negara. &quot;Sehingga nasionalisme bisa terancam dan kita membiarkan bangsa ini dipecah belah oleh kekuatan-kekuatan yang ingin menjajah Indonesia kembali dalam bentuk kolonialisme baru,&quot; paparnya.Sementara itu, kuasa hukum Poppy Dharsono, Hermawanto menyatakan sejak awal MK terlihat berpihak pada KPU dengan memberikan batasan jumlah saksi yang boleh dihadirkan.&quot;Dengan batasan itu maka akan membangun asumsi kepantasan bahwa jumlah saksi yang hadir tidak patut mengalahkan atau membatalkan proses pemilu yang telah dilakukan dengan jangkauan satu provinsi untuk DPD,&quot; urai Hermawanto.Dengan batasan itu, lanjut Hermawanto, MK telah menegaskan hanya akan menyidangkan proses formal pemilu dan tidak akan menilai apakah pemilu itu telah dijalankan secara jujur dan adil.&quot;Maka patut kita pertanyakan pantaskah MK menyebut dirinya sebagai penjaga gawang demokrasi substantif atau malah menjadi bagian dari alat legitimasi kejahatan pemilu?&quot; tanyanya.Hermawanto khawatir dengan sikap MK yang berpihak pada KPU akan semakin menghilangkan kepercayaan publik atas hukum. &quot;Saya menyayangkan produk putusan MK. Saya mengkhawatirkan MK sedang menggali kuburnya sendiri. Masyarakat tidak lagi percaya pada MK,&quot; tuntasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
