<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tolak Revisi UU MD3</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menentang  pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Samad menilai  revisi UU ini akan mengganggu penegakan hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/10/339/1011201/kpk-tolak-revisi-uu-md3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/10/339/1011201/kpk-tolak-revisi-uu-md3"/><item><title>KPK Tolak Revisi UU MD3</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/10/339/1011201/kpk-tolak-revisi-uu-md3</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/10/339/1011201/kpk-tolak-revisi-uu-md3</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2014 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Aisyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/10/339/1011201/Cs3FF13Qw2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Runi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/10/339/1011201/Cs3FF13Qw2.jpg</image><title>Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Runi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menentang pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Samad menilai revisi UU ini akan mengganggu penegakan hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3,&quot; kata Abraham melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).
&amp;nbsp;
Selain itu, kata Abraham, revisi Undang-Undang MD3 menunjukkan bukti penolakan terhadap pemberantasan korupsi. &quot;MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia pun menyayangkan jika RUU MD3 betul-betul disahkan oleh Presiden lantaran korupsi tengah masif di Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Korupsi di Negeri ini sudah sangat masif sehingga diperlukan tindakan yang progresif. Bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, salah satu pasal dalam Undang-Undang MD3 menyatakan bahwa bila ada anggota DPR yang tersangkut kasus pidana, Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan. Namun harus dengan seizin Presiden.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menentang pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). Samad menilai revisi UU ini akan mengganggu penegakan hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3,&quot; kata Abraham melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).
&amp;nbsp;
Selain itu, kata Abraham, revisi Undang-Undang MD3 menunjukkan bukti penolakan terhadap pemberantasan korupsi. &quot;MD3 memuat aturan tentang itu berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Dia pun menyayangkan jika RUU MD3 betul-betul disahkan oleh Presiden lantaran korupsi tengah masif di Indonesia.
&amp;nbsp;
&quot;Korupsi di Negeri ini sudah sangat masif sehingga diperlukan tindakan yang progresif. Bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, salah satu pasal dalam Undang-Undang MD3 menyatakan bahwa bila ada anggota DPR yang tersangkut kasus pidana, Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan. Namun harus dengan seizin Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
