<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelemparan Molotov ke Kantor JSI Lebih dari Sekadar Intimidasi</title><description>Teror pelemparan bom molotov yang menimpa kantor  lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) oleh orang tidak dikenal  dinilai telah melanggar hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/11/500/1011724/pelemparan-molotov-ke-kantor-jsi-lebih-dari-sekadar-intimidasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/11/500/1011724/pelemparan-molotov-ke-kantor-jsi-lebih-dari-sekadar-intimidasi"/><item><title>Pelemparan Molotov ke Kantor JSI Lebih dari Sekadar Intimidasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/11/500/1011724/pelemparan-molotov-ke-kantor-jsi-lebih-dari-sekadar-intimidasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/11/500/1011724/pelemparan-molotov-ke-kantor-jsi-lebih-dari-sekadar-intimidasi</guid><pubDate>Jum'at 11 Juli 2014 18:59 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/11/500/1011724/r148LljDUs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi teror bom molotov (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/11/500/1011724/r148LljDUs.jpg</image><title>ilustrasi teror bom molotov (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Teror pelemparan bom molotov yang menimpa kantor  lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) oleh orang tidak dikenal  dinilai telah melanggar hukum. Sebagaimana diketahui, JSI  merupakan salah satu lembaga yang memenangkan pasangan Prabowo  Subianto-Hatta Rajasa dalam versi hitung cepat (quick count).Pakar  Hukum Tatanegara Universitas Hasanuddin, Makassar, Margarito Kamis  mengatakan, dalam perspektif hukum Indonesia sangat jelas bahwa siapapun  dilarang memiliki, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak. Bom  molotov lanjut Margarito, sesuai sifatnya adalah bahan peledak.  Menurutnya apakah bahan peledak itu mematikan atau tidak, itu tidak  penting.&quot;Yang penting adalah orang tersebut telah memiliki atau  menguasai tanpa hak bahan peledak itu. Saya berpendapat ini bukan  sekedar intimidasi, melainkan tindakan nyata yang mengancam keselamatan  orang atau barang orang lain,&quot; papar Margarito saat dikonfirmasi di  Jakarta, Jumat (11/7/2014).Dijelaskannya, sesuai Undang-undang  nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan Menggunakan Senjata Api dan Bahan  Peledak, kata Margarito, tindakan menguasai bom molotov berikut tindakan  pelemparan bom harus segera mendapat tindakan tegas dari aparat.&quot;Polisi  tidak bisa tinggal diam. Polisi harus beri kepastian kepada bangsa ini  bahwa tidak ada orang yang lolos setelah melakukan tindak pidana. Polisi  harus pastikan kepada kita bahwa mereka layak dipercaya dalam  mengungkap tindak pidana,&quot; jelasnya.Sementara itu, Direktur  Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin,&amp;nbsp;  menyesalkan dan mengutuk pelaku pelemparan bom molotov itu, apapun motif  mereka. &quot;Kita perlu mendesak kepolisian agar secepatnya  menemukan pelakunya supaya masyarakat tidak larut dalam prasangka.  Selain itu, masyarakat agar tidak terprovokasi dengan peristiwa itu.  Serahkan semuanya kepada kepolisian,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Teror pelemparan bom molotov yang menimpa kantor  lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) oleh orang tidak dikenal  dinilai telah melanggar hukum. Sebagaimana diketahui, JSI  merupakan salah satu lembaga yang memenangkan pasangan Prabowo  Subianto-Hatta Rajasa dalam versi hitung cepat (quick count).Pakar  Hukum Tatanegara Universitas Hasanuddin, Makassar, Margarito Kamis  mengatakan, dalam perspektif hukum Indonesia sangat jelas bahwa siapapun  dilarang memiliki, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak. Bom  molotov lanjut Margarito, sesuai sifatnya adalah bahan peledak.  Menurutnya apakah bahan peledak itu mematikan atau tidak, itu tidak  penting.&quot;Yang penting adalah orang tersebut telah memiliki atau  menguasai tanpa hak bahan peledak itu. Saya berpendapat ini bukan  sekedar intimidasi, melainkan tindakan nyata yang mengancam keselamatan  orang atau barang orang lain,&quot; papar Margarito saat dikonfirmasi di  Jakarta, Jumat (11/7/2014).Dijelaskannya, sesuai Undang-undang  nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan Menggunakan Senjata Api dan Bahan  Peledak, kata Margarito, tindakan menguasai bom molotov berikut tindakan  pelemparan bom harus segera mendapat tindakan tegas dari aparat.&quot;Polisi  tidak bisa tinggal diam. Polisi harus beri kepastian kepada bangsa ini  bahwa tidak ada orang yang lolos setelah melakukan tindak pidana. Polisi  harus pastikan kepada kita bahwa mereka layak dipercaya dalam  mengungkap tindak pidana,&quot; jelasnya.Sementara itu, Direktur  Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin,&amp;nbsp;  menyesalkan dan mengutuk pelaku pelemparan bom molotov itu, apapun motif  mereka. &quot;Kita perlu mendesak kepolisian agar secepatnya  menemukan pelakunya supaya masyarakat tidak larut dalam prasangka.  Selain itu, masyarakat agar tidak terprovokasi dengan peristiwa itu.  Serahkan semuanya kepada kepolisian,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
