<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Bahas Regulasi Peradilan Anak dengan Kapolri</title><description>Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Markas Besar  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menemui Kapolri  Jenderal Sutarman. Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai  regulasi peradilan anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1012970/kpai-bahas-regulasi-peradilan-anak-dengan-kapolri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1012970/kpai-bahas-regulasi-peradilan-anak-dengan-kapolri"/><item><title>KPAI Bahas Regulasi Peradilan Anak dengan Kapolri</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1012970/kpai-bahas-regulasi-peradilan-anak-dengan-kapolri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1012970/kpai-bahas-regulasi-peradilan-anak-dengan-kapolri</guid><pubDate>Selasa 15 Juli 2014 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/15/339/1012970/yq7eLoWo3k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPAI Bahas Regulasi Peradilan Anak dengan Kapolri (foto Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/15/339/1012970/yq7eLoWo3k.jpg</image><title>KPAI Bahas Regulasi Peradilan Anak dengan Kapolri (foto Ilustrasi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menemui Kapolri Jenderal Sutarman. Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai regulasi peradilan anak.&quot;Tadi kehadiran kita untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku,&quot; kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).Dia menjelaskan, regulasi yang menjadi pembahasan adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang sudah ditetapkan dua tahun lalu, tepatnya 30 Juli 2012 dan efektif berlaku hingga 30 Juli 2014. &quot;Sampai sejauh mana kesiapan polisi dan aparat penegak hukum secara umum untuk melakukan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Karena, ada perbedaan yang mendasar dari segi paradigma, maupun ketentuan peraturannya,&quot; tegasnya.Asrorun menambahkan, ada perbedaan mendasar antara regulasi yang lama, yakni UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak dengan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. &quot;Dalam UU baru ini tidak menyebut penjara sebagai tempat memberikan punishment bagi anak,&quot; sambungnya.Selain itu, lanjut dia, usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum minimal 12 tahun. Artinya, bila anak di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana tidak bisa dilakukan proses hukum formal. &quot;Solusinya adalah diversi, yaitu dari hukum formal ke penanganan di luar hukum formal, seperti musyawarah, konpensasi dan permaafan. Semua telah didiskusikan dengan Kapolri, Kabaharkam, Kabareskrim dan Kadiv Humas, serta Kadokkes,&quot; paparnya.Menurut dia, bidang Kedokteran dan Kesehatan (DOkkes) Polri memang perlu dilibatkan karena melihat anak disamping penanganan hukum juga melihat aspek kesehatan. &quot;Hal ini khusus bagi mereka yang menjadi korban,&quot; tuntasnya.(fid)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menemui Kapolri Jenderal Sutarman. Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai regulasi peradilan anak.&quot;Tadi kehadiran kita untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku,&quot; kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).Dia menjelaskan, regulasi yang menjadi pembahasan adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang sudah ditetapkan dua tahun lalu, tepatnya 30 Juli 2012 dan efektif berlaku hingga 30 Juli 2014. &quot;Sampai sejauh mana kesiapan polisi dan aparat penegak hukum secara umum untuk melakukan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Karena, ada perbedaan yang mendasar dari segi paradigma, maupun ketentuan peraturannya,&quot; tegasnya.Asrorun menambahkan, ada perbedaan mendasar antara regulasi yang lama, yakni UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak dengan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. &quot;Dalam UU baru ini tidak menyebut penjara sebagai tempat memberikan punishment bagi anak,&quot; sambungnya.Selain itu, lanjut dia, usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum minimal 12 tahun. Artinya, bila anak di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana tidak bisa dilakukan proses hukum formal. &quot;Solusinya adalah diversi, yaitu dari hukum formal ke penanganan di luar hukum formal, seperti musyawarah, konpensasi dan permaafan. Semua telah didiskusikan dengan Kapolri, Kabaharkam, Kabareskrim dan Kadiv Humas, serta Kadokkes,&quot; paparnya.Menurut dia, bidang Kedokteran dan Kesehatan (DOkkes) Polri memang perlu dilibatkan karena melihat anak disamping penanganan hukum juga melihat aspek kesehatan. &quot;Hal ini khusus bagi mereka yang menjadi korban,&quot; tuntasnya.(fid)</content:encoded></item></channel></rss>
