<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinilai Menistakan Islam, Pemred Jakarta Post Dipolisikan</title><description>Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi Koran The  Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ke Mabes Polri. Karikatur koran  berbahasa asing pada Kamis 3 Juli itu dinilai menistakan agama Islam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1013025/dinilai-menistakan-islam-pemred-jakarta-post-dipolisikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1013025/dinilai-menistakan-islam-pemred-jakarta-post-dipolisikan"/><item><title>Dinilai Menistakan Islam, Pemred Jakarta Post Dipolisikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1013025/dinilai-menistakan-islam-pemred-jakarta-post-dipolisikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/15/339/1013025/dinilai-menistakan-islam-pemred-jakarta-post-dipolisikan</guid><pubDate>Selasa 15 Juli 2014 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/15/339/1013025/c1KNLTPaiA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/15/339/1013025/c1KNLTPaiA.jpg</image><title>Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan</title></images><description>JAKARTA - Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi Koran The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ke Mabes Polri. Karikatur koran berbahasa asing pada Kamis 3 Juli itu dinilai menistakan agama Islam.&quot;Pada Kamis 3 Juli 2014, di halaman tujuh, Jakarta Post memuat karikatur yang jelas-jelas bukan kami anggap tapi sudah penistaan,&quot; kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).Edy menambahkan, dalam karikatur tersebut ada bendera bergambar tengkorak yang di atasnya bertuliskan kalimat laa illaha illallah. Di wajah tengkorak tersebut tertulis nama Allah, Rasul dan Muhammad dalam bahasa arab.&quot;Ini kalimat tauhid yang kita junjung sekali dan kita bela mati-matian. Tapi oleh Jakarta Post dikesankan seolah-olah Islam laa illaha illallah adalah perangainya seperti bajak laut, perompak, merampas hak orang lain, melakukan kerusakan, menumpahkan darah, membunuh menyiksa, dan sebagainya,&quot; jelas Edy.Menurut dia, sebelum melaporkan Meidyatama ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya bersama Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) telah mendatangi Kantor Jakarta Post di Palmerah, Jakarta. &quot;Pada waktu itu Meidyatama mengaku salah, Jakarta Post mengaku salah minta maaf, mengaku teledor, dan mengaku ceroboh,&quot; paparnya.The Jakarta Post juga telah memuat permintaan maaf di di halaman 1 pada Senin 7 Juli 2014 koran tersebut. Meski demikian, KMJ tetap melaporkan ke polisi. &quot;Penistaan tak bisa didiamkan, tak bisa menjadi hal-hal yang ringan-ringan saja,&quot; pungkasnya.Meidyatama dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penghinaan dan Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sebagaimana tanda bukti lapor: TBL/391/ VII/2014/Bareskrim.</description><content:encoded>JAKARTA - Korps Muballigh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi Koran The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ke Mabes Polri. Karikatur koran berbahasa asing pada Kamis 3 Juli itu dinilai menistakan agama Islam.&quot;Pada Kamis 3 Juli 2014, di halaman tujuh, Jakarta Post memuat karikatur yang jelas-jelas bukan kami anggap tapi sudah penistaan,&quot; kata Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/7/2014).Edy menambahkan, dalam karikatur tersebut ada bendera bergambar tengkorak yang di atasnya bertuliskan kalimat laa illaha illallah. Di wajah tengkorak tersebut tertulis nama Allah, Rasul dan Muhammad dalam bahasa arab.&quot;Ini kalimat tauhid yang kita junjung sekali dan kita bela mati-matian. Tapi oleh Jakarta Post dikesankan seolah-olah Islam laa illaha illallah adalah perangainya seperti bajak laut, perompak, merampas hak orang lain, melakukan kerusakan, menumpahkan darah, membunuh menyiksa, dan sebagainya,&quot; jelas Edy.Menurut dia, sebelum melaporkan Meidyatama ke Bareskrim Mabes Polri, pihaknya bersama Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) telah mendatangi Kantor Jakarta Post di Palmerah, Jakarta. &quot;Pada waktu itu Meidyatama mengaku salah, Jakarta Post mengaku salah minta maaf, mengaku teledor, dan mengaku ceroboh,&quot; paparnya.The Jakarta Post juga telah memuat permintaan maaf di di halaman 1 pada Senin 7 Juli 2014 koran tersebut. Meski demikian, KMJ tetap melaporkan ke polisi. &quot;Penistaan tak bisa didiamkan, tak bisa menjadi hal-hal yang ringan-ringan saja,&quot; pungkasnya.Meidyatama dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penghinaan dan Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sebagaimana tanda bukti lapor: TBL/391/ VII/2014/Bareskrim.</content:encoded></item></channel></rss>
