<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Peracik Mercon Diringkus</title><description>Jajaran Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil  meringkus dua pembuat mercon di rumah masing-masing, Kamis (17/7/2014).  Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/17/521/1014056/dua-peracik-mercon-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/17/521/1014056/dua-peracik-mercon-diringkus"/><item><title>Dua Peracik Mercon Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/17/521/1014056/dua-peracik-mercon-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/17/521/1014056/dua-peracik-mercon-diringkus</guid><pubDate>Kamis 17 Juli 2014 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/17/521/1014056/XuGq5qMKLm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/17/521/1014056/XuGq5qMKLm.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan (Dok Okezone)</title></images><description>SUMENEP - Jajaran Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pembuat mercon di rumah masing-masing, Kamis (17/7/2014). Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi.
&amp;nbsp;
Identitas kedua tersangka berinisial ZA (50), warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Kemudian berinisial TH (40) warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
&amp;nbsp;
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana mereka dikenal sebagai pembuat sekaligus menjual mercon. Mereka juga menjual bahan peledak mercon dan sreng dor.
&amp;nbsp;
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung terjun ke lapangan. Sesampai di rumah pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti sperti mercon dan sumbu.
&amp;nbsp;
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menyatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pembuat mercon. Dari tangan tersangka ZA menyita satu renteng mercon berisi 52 biji, serbuk 1 Kg, bahan peledak seberat 4 Kg dan 277 sreng dor.
&amp;nbsp;
&quot;Barang-barang tersebut siap diedarkan pada masyarakat. Padahal, mercon sangat berbahaya dan dilarang keras oleh undang-undang,&quot; terang Marjoko.
&amp;nbsp;
Sedangkan dari tangan tersangka TH, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti serbuk arang 20 Kg, 1 bendel sumbu, blerang 15 Kg, bahan peledak 4 Kg dan sreng dor sebanyak 2 451 biji. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
&amp;nbsp;
&quot;Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak bermain atau membuat petasan karena dilarang, serta sangat berbahaya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>SUMENEP - Jajaran Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pembuat mercon di rumah masing-masing, Kamis (17/7/2014). Kini, kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi.
&amp;nbsp;
Identitas kedua tersangka berinisial ZA (50), warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Kemudian berinisial TH (40) warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
&amp;nbsp;
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana mereka dikenal sebagai pembuat sekaligus menjual mercon. Mereka juga menjual bahan peledak mercon dan sreng dor.
&amp;nbsp;
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung terjun ke lapangan. Sesampai di rumah pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti sperti mercon dan sumbu.
&amp;nbsp;
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menyatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pembuat mercon. Dari tangan tersangka ZA menyita satu renteng mercon berisi 52 biji, serbuk 1 Kg, bahan peledak seberat 4 Kg dan 277 sreng dor.
&amp;nbsp;
&quot;Barang-barang tersebut siap diedarkan pada masyarakat. Padahal, mercon sangat berbahaya dan dilarang keras oleh undang-undang,&quot; terang Marjoko.
&amp;nbsp;
Sedangkan dari tangan tersangka TH, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti serbuk arang 20 Kg, 1 bendel sumbu, blerang 15 Kg, bahan peledak 4 Kg dan sreng dor sebanyak 2 451 biji. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
&amp;nbsp;
&quot;Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak bermain atau membuat petasan karena dilarang, serta sangat berbahaya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
