<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andi Malarangeng Divonis 4 Tahun Penjara</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menpora, Andi Alfian Malarangeng 4 tahun penjara. </description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014721/andi-malarangeng-divonis-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014721/andi-malarangeng-divonis-4-tahun-penjara"/><item><title>Andi Malarangeng Divonis 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014721/andi-malarangeng-divonis-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014721/andi-malarangeng-divonis-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2014 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/18/339/1014721/F2bfladJBq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Malarangeng divonis empat tahun penjara (Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/18/339/1014721/F2bfladJBq.jpg</image><title>Andi Malarangeng divonis empat tahun penjara (Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng 4 tahun penjara. Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
&amp;nbsp;
Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
&amp;nbsp;
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;
Perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum,&quot; kata Hakim Haswadi.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng 4 tahun penjara. Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,&quot; ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
&amp;nbsp;
Andi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
&amp;nbsp;
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
&amp;nbsp;
Perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum,&quot; kata Hakim Haswadi.</content:encoded></item></channel></rss>
