<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andi Mallarangeng Dinilai Memperkaya Diri Melalui Choel</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai perbuatan mantan  Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng terbukti memperkaya  diri sendiri dan orang lain. </description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014771/andi-mallarangeng-dinilai-memperkaya-diri-melalui-choel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014771/andi-mallarangeng-dinilai-memperkaya-diri-melalui-choel"/><item><title>Andi Mallarangeng Dinilai Memperkaya Diri Melalui Choel</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014771/andi-mallarangeng-dinilai-memperkaya-diri-melalui-choel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/18/339/1014771/andi-mallarangeng-dinilai-memperkaya-diri-melalui-choel</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2014 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/18/339/1014771/5JOe8IhnAo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andi Mallarangeng (Foto:Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/18/339/1014771/5JOe8IhnAo.jpg</image><title>Andi Mallarangeng (Foto:Antara)</title></images><description>JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai perbuatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Andi juga dinilai telah memberi kesempatan kepada adiknya, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora. &quot;Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan 550.000 dollar AS. Semua uang itu diterima terdakwa melalui Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng,&quot; ujar Hakim Prim Haryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Selain itu, lanjut Hakim Prim, Andi memberi kesempatan kepada Choel untuk berhubungan dengan pejabat di Kemenpora. &quot;Terdakwa mengenalkan Choel dengan mengatakan, &quot;Ini adik saya yang dapat membantu Kemenpora.&quot;&amp;nbsp;Hakim juga menilai Andi memberikan keleluasaan kepada Choel untuk menggunakan ruang kerjanya di lantai 10 di Kemenpora. Choel diberikan izin untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang proyek Hambalang. Saat itu, Choel bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dan petinggi PT Adhi Karya yaitu Deddy Kusdinar.&quot;Terdakwa memberikan sarana kepada Choel. Juga penggunaan ruangan terdakwa oleh Choel dengan calon pemenang lelang,&quot; terang hakim Prim.</description><content:encoded>JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai perbuatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Malarangeng terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Andi juga dinilai telah memberi kesempatan kepada adiknya, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng untuk berhubungan dengan pejabat Kemenpora. &quot;Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan 550.000 dollar AS. Semua uang itu diterima terdakwa melalui Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng,&quot; ujar Hakim Prim Haryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Selain itu, lanjut Hakim Prim, Andi memberi kesempatan kepada Choel untuk berhubungan dengan pejabat di Kemenpora. &quot;Terdakwa mengenalkan Choel dengan mengatakan, &quot;Ini adik saya yang dapat membantu Kemenpora.&quot;&amp;nbsp;Hakim juga menilai Andi memberikan keleluasaan kepada Choel untuk menggunakan ruang kerjanya di lantai 10 di Kemenpora. Choel diberikan izin untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora dan calon pemenang proyek Hambalang. Saat itu, Choel bertemu dengan Sesmenpora Wafid Muharam dan petinggi PT Adhi Karya yaitu Deddy Kusdinar.&quot;Terdakwa memberikan sarana kepada Choel. Juga penggunaan ruangan terdakwa oleh Choel dengan calon pemenang lelang,&quot; terang hakim Prim.</content:encoded></item></channel></rss>
