<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Intelijen Kejagung Eksekusi Hotasi Nababan ke LP Sukamiskin</title><description>Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat berhasil mengamankan mantan bos Merpati Nusantara  Airlines, Hotasi Nababan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/23/339/1016751/intelijen-kejagung-eksekusi-hotasi-nababan-ke-lp-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/23/339/1016751/intelijen-kejagung-eksekusi-hotasi-nababan-ke-lp-sukamiskin"/><item><title>Intelijen Kejagung Eksekusi Hotasi Nababan ke LP Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/23/339/1016751/intelijen-kejagung-eksekusi-hotasi-nababan-ke-lp-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/23/339/1016751/intelijen-kejagung-eksekusi-hotasi-nababan-ke-lp-sukamiskin</guid><pubDate>Rabu 23 Juli 2014 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/23/339/1016751/EB0npDQ73F.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kejagung Eksekusi Hotasi Nababan ke LP Sukamiskin (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/23/339/1016751/EB0npDQ73F.jpg</image><title> Kejagung Eksekusi Hotasi Nababan ke LP Sukamiskin (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan mantan bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.&quot;Hotasi ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa 22 Juli 2014, sekira pukul 19.19 WIB,&quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana kepada Okezone, Rabu (23/7/2014).Tony menambahkan, Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus &quot;sewa menyewa&quot; dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD1 Juta. &quot;Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 Terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 Juta subsidair 6 bulan,&quot; tegasnya.Dia menambahkan, usai diamankan Hotasi langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. &quot;Malam itu juga langsung dimasukkan ke Lapas Sukamiskin,&quot; pungkasnya.(fid)</description><content:encoded>JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan mantan bos Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.&quot;Hotasi ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa 22 Juli 2014, sekira pukul 19.19 WIB,&quot; ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana kepada Okezone, Rabu (23/7/2014).Tony menambahkan, Hotasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus &quot;sewa menyewa&quot; dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD1 Juta. &quot;Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 Terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 Juta subsidair 6 bulan,&quot; tegasnya.Dia menambahkan, usai diamankan Hotasi langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. &quot;Malam itu juga langsung dimasukkan ke Lapas Sukamiskin,&quot; pungkasnya.(fid)</content:encoded></item></channel></rss>
