<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Advokasi Independen Adukan Ketua Bawaslu ke DKPP</title><description>Ketua Bawaslu diadukan ke DKPP lantaran dinilai kurang transparan dan kurang teliti.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/25/568/1018383/tim-advokasi-independen-adukan-ketua-bawaslu-ke-dkpp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/25/568/1018383/tim-advokasi-independen-adukan-ketua-bawaslu-ke-dkpp"/><item><title>Tim Advokasi Independen Adukan Ketua Bawaslu ke DKPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/25/568/1018383/tim-advokasi-independen-adukan-ketua-bawaslu-ke-dkpp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/25/568/1018383/tim-advokasi-independen-adukan-ketua-bawaslu-ke-dkpp</guid><pubDate>Jum'at 25 Juli 2014 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Mohammad Saifulloh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/25/568/1018383/XhCrcdejaA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu, Muhammad saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/7/2013) (foto: Runi Sari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/25/568/1018383/XhCrcdejaA.jpg</image><title>Ketua Bawaslu, Muhammad saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/7/2013) (foto: Runi Sari)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Pasalnya, Ketua Bawaslu dinilai kurang transparan dan kurang teliti.
&amp;nbsp;
Pengaduan Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi Independen dan Keterbukaan Publik berawal dari pengisian formulir model BB-4 PPWP daftar riwayat hidup bakal Capres Prabowo Subianto pada huruf D yang mencantumkan sebagai ketua umum HKTI. Padahal Bukti Putusan MA No.310 K/TUN/2012 dan SK Kemenkum HAM No. AHU-14AH04.06 Tahun 2011 serta&amp;nbsp; Akta Pernyataan Keputusan Munas HKTI yang menyebutkan bahwa ketua umum HKTI periode 2010-2015 adalah Oesman Sapta.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Seharusnya Bawaslu memverifikasi terhadap kebenaran data yang diajukan oleh bakal capres,&amp;rdquo; katanya, berdasarkan laporan yang diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP.
&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut Sigop, pihaknya melaporkan ke Bawaslu pada 9 Juni 2014. Lalu pada 11 Juni, dia diperiksa oleh Bawaslu. Akan tetapi sampai laporan ini diadukan ke DKPP, 23 Juni 2014, dia belum memeroleh laporan perkembangan penanganan laporannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya menduga Bawaslu telah melanggar UU Pilpres dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Pasalnya, Ketua Bawaslu dinilai kurang transparan dan kurang teliti.
&amp;nbsp;
Pengaduan Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi Independen dan Keterbukaan Publik berawal dari pengisian formulir model BB-4 PPWP daftar riwayat hidup bakal Capres Prabowo Subianto pada huruf D yang mencantumkan sebagai ketua umum HKTI. Padahal Bukti Putusan MA No.310 K/TUN/2012 dan SK Kemenkum HAM No. AHU-14AH04.06 Tahun 2011 serta&amp;nbsp; Akta Pernyataan Keputusan Munas HKTI yang menyebutkan bahwa ketua umum HKTI periode 2010-2015 adalah Oesman Sapta.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Seharusnya Bawaslu memverifikasi terhadap kebenaran data yang diajukan oleh bakal capres,&amp;rdquo; katanya, berdasarkan laporan yang diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP.
&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut Sigop, pihaknya melaporkan ke Bawaslu pada 9 Juni 2014. Lalu pada 11 Juni, dia diperiksa oleh Bawaslu. Akan tetapi sampai laporan ini diadukan ke DKPP, 23 Juni 2014, dia belum memeroleh laporan perkembangan penanganan laporannya.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya menduga Bawaslu telah melanggar UU Pilpres dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
