<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nekat Razia Motor, Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga</title><description>Mengaku sebagai polisi lalu lintas dan melakukan razia kendaraan  bermotor, Ridwan (24), warga Sukasari, Kecamatan Tangerang, dikeroyok  warga hingga babak belur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/26/501/1018124/nekat-razia-motor-polisi-gadungan-babak-belur-dihajar-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/07/26/501/1018124/nekat-razia-motor-polisi-gadungan-babak-belur-dihajar-warga"/><item><title>Nekat Razia Motor, Polisi Gadungan Babak Belur Dihajar Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/07/26/501/1018124/nekat-razia-motor-polisi-gadungan-babak-belur-dihajar-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/07/26/501/1018124/nekat-razia-motor-polisi-gadungan-babak-belur-dihajar-warga</guid><pubDate>Sabtu 26 Juli 2014 00:04 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/07/25/501/1018124/osCn2g2Q6g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/07/25/501/1018124/osCn2g2Q6g.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Mengaku sebagai polisi lalu lintas dan melakukan razia kendaraan bermotor, Ridwan (24), warga Sukasari, Kecamatan Tangerang, dikeroyok warga hingga babak belur.
&amp;nbsp;
Aksi Ridwan terbongkar setelah dia memeras, bahkan mengambil ponsel pengendara motor karena kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan.
&amp;nbsp;
Razia dilakukan Ridwan seorang diri dengan menggunakan pakaian biasa di jembatan tol Alam Sutera, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kamis (24/7/2014) dini hari kemarin.
&amp;nbsp;
&quot;Awalnya dia berhasil mengelabui targetnya. Dan berhasil mengambil handphone dan uang korbannya yang bernama Misna karena tidak membawa STNK dan SIM,&quot; jelas Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto, Jumat (25/7/2014).
&amp;nbsp;
Aksinya baru terbongkar, setelah salah satu korbannya, Herdian, curiga dengan gerak gerik pelaku. Usai diperas, dia kembali ke lokasi bersama rekan-rekannya untuk menanyakan identitas polisi tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku tidak bisa menjawab dan menunjukkan kartu identitasnya, pelaku langsung dikeroyok warga setempat hingga babak belur,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Kepada polisi, Ridwan mengakui bukan anggota polisi dan nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang. Atas kejadian itu pelaku dijerat dengan  pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.</description><content:encoded>TANGERANG - Mengaku sebagai polisi lalu lintas dan melakukan razia kendaraan bermotor, Ridwan (24), warga Sukasari, Kecamatan Tangerang, dikeroyok warga hingga babak belur.
&amp;nbsp;
Aksi Ridwan terbongkar setelah dia memeras, bahkan mengambil ponsel pengendara motor karena kedapatan tidak membawa surat-surat kendaraan.
&amp;nbsp;
Razia dilakukan Ridwan seorang diri dengan menggunakan pakaian biasa di jembatan tol Alam Sutera, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kamis (24/7/2014) dini hari kemarin.
&amp;nbsp;
&quot;Awalnya dia berhasil mengelabui targetnya. Dan berhasil mengambil handphone dan uang korbannya yang bernama Misna karena tidak membawa STNK dan SIM,&quot; jelas Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto, Jumat (25/7/2014).
&amp;nbsp;
Aksinya baru terbongkar, setelah salah satu korbannya, Herdian, curiga dengan gerak gerik pelaku. Usai diperas, dia kembali ke lokasi bersama rekan-rekannya untuk menanyakan identitas polisi tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku tidak bisa menjawab dan menunjukkan kartu identitasnya, pelaku langsung dikeroyok warga setempat hingga babak belur,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Kepada polisi, Ridwan mengakui bukan anggota polisi dan nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang. Atas kejadian itu pelaku dijerat dengan  pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
