<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo-Hatta Akan Hadir di Sidang Perdana Gugatan Pilpres</title><description>Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menghadiri sidang perdana  sengketa gugatan Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/03/568/1019510/prabowo-hatta-akan-hadir-di-sidang-perdana-gugatan-pilpres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/03/568/1019510/prabowo-hatta-akan-hadir-di-sidang-perdana-gugatan-pilpres"/><item><title>Prabowo-Hatta Akan Hadir di Sidang Perdana Gugatan Pilpres</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/03/568/1019510/prabowo-hatta-akan-hadir-di-sidang-perdana-gugatan-pilpres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/03/568/1019510/prabowo-hatta-akan-hadir-di-sidang-perdana-gugatan-pilpres</guid><pubDate>Minggu 03 Agustus 2014 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/03/568/1019510/DWNX497DiI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo-Hatta Akan Hadir di Sidang Perdana Gugatan Pilpres (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/03/568/1019510/DWNX497DiI.jpg</image><title>Prabowo-Hatta Akan Hadir di Sidang Perdana Gugatan Pilpres (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menghadiri sidang perdana sengketa gugatan Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&quot;Insya Allah Pak Prabowo dan Pak Hatta akan hadir ke MK yang direncanakan pukul 09.30 pagi,&quot; ujar Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
&amp;nbsp;
Selain itu, kata Fadli, tim koalisi merah putih dipastikan ikut menghadiri sidang perdana tersebut bersama relawan pendukung Prabowo-Hatta. &quot;Banyak juga kader koalisi merah putih dan relawan yang akan mengantar sidang perdana ini di MK. Jadi sudah siaplah,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari empat tahapan sebagaimana tertera dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014.
&amp;nbsp;
Pertama, Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini, hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki permohonan, memperbaik permohonan dan pengesahan alat bukti.
&amp;nbsp;
Kedua, Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan. Dalam sidang ini akan dimintai jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Pasangan Jokowi-JK) dan pembuktian oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait serta kesimpulan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Jika diperlukan, MK dapat memanggil Bawaslu dalam sidang pleno ini.
&amp;nbsp;
Ketiga, Rapat Pleno Hakim (RPH). Dalam rapat pleno ini, hakim akan membahas dan memusyawarakan perkara, mengambilan putusan dan menyusun draf putusan.
&amp;nbsp;
Keempat, Sidang Pleno Putusan untuk membaca putuan MK terkait perselisihan hasil pilpres 2014.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menghadiri sidang perdana sengketa gugatan Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&quot;Insya Allah Pak Prabowo dan Pak Hatta akan hadir ke MK yang direncanakan pukul 09.30 pagi,&quot; ujar Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, di Rumah Polonia, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2014).
&amp;nbsp;
Selain itu, kata Fadli, tim koalisi merah putih dipastikan ikut menghadiri sidang perdana tersebut bersama relawan pendukung Prabowo-Hatta. &quot;Banyak juga kader koalisi merah putih dan relawan yang akan mengantar sidang perdana ini di MK. Jadi sudah siaplah,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari empat tahapan sebagaimana tertera dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014.
&amp;nbsp;
Pertama, Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini, hakim MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki permohonan, memperbaik permohonan dan pengesahan alat bukti.
&amp;nbsp;
Kedua, Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan. Dalam sidang ini akan dimintai jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (Pasangan Jokowi-JK) dan pembuktian oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait serta kesimpulan oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Jika diperlukan, MK dapat memanggil Bawaslu dalam sidang pleno ini.
&amp;nbsp;
Ketiga, Rapat Pleno Hakim (RPH). Dalam rapat pleno ini, hakim akan membahas dan memusyawarakan perkara, mengambilan putusan dan menyusun draf putusan.
&amp;nbsp;
Keempat, Sidang Pleno Putusan untuk membaca putuan MK terkait perselisihan hasil pilpres 2014.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
