<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tindakan KPU Akan Yakinkan MK Ada yang Tidak Beres </title><description>Apalagi, pembongkaran kotak suara oleh KPU dilakukan tanpa  didampingi oleh para saksi dari salah satu pasangan calon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/04/568/1019745/tindakan-kpu-akan-yakinkan-mk-ada-yang-tidak-beres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/04/568/1019745/tindakan-kpu-akan-yakinkan-mk-ada-yang-tidak-beres"/><item><title>Tindakan KPU Akan Yakinkan MK Ada yang Tidak Beres </title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/04/568/1019745/tindakan-kpu-akan-yakinkan-mk-ada-yang-tidak-beres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/04/568/1019745/tindakan-kpu-akan-yakinkan-mk-ada-yang-tidak-beres</guid><pubDate>Senin 04 Agustus 2014 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/04/568/1019745/gBXEKKmwGG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Margarito Kamis (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/04/568/1019745/gBXEKKmwGG.jpg</image><title>Margarito Kamis (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membongkar kotak suara sejatinya telah memberikan keyakinan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
&amp;nbsp;
&quot;Menurut saya tindakan ini mungkin memberikan keyakinan kepada hakim MK bahwa memang ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pilpres ini,&quot; katanya di Hotel Bumi Karsa, Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
&amp;nbsp;
Apalagi, lanjut Margarito, pembongkaran kotak suara itu dilakukan tanpa didampingi oleh para saksi dari salah satu pasangan calon. Kendati demikian, walau KPU tetap mengundang saksi maupun Bawaslu atau Panwaslu tetap saja itu tidak memiliki nilai hukum apa-apa.
&amp;nbsp;
&quot;Karena ini kebijakan bukan peraturan dan bukan tahapan pilpres sehingga tidak ada kewajiban bagi saksi, Bawaslu untuk sama-sama hadir, karena tahapan pemilu sudah selesai,&quot; ulasnya.
&amp;nbsp;
Margarito menambahkan, tindakan KPU ini akan menjadi masalah besar dalam persidangan tentunya akan dilihat sejaumana validitas tindakan KPU ini dengan hasil rekapitulasi nasional yang telah dilakukannnya dan akan memberikan rangsangan terhadap hakim. Walau, secara hukum memang ini tidak melanggar, tetapi secara etik memang tidak pantas.</description><content:encoded>JAKARTA- Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membongkar kotak suara sejatinya telah memberikan keyakinan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
&amp;nbsp;
&quot;Menurut saya tindakan ini mungkin memberikan keyakinan kepada hakim MK bahwa memang ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pilpres ini,&quot; katanya di Hotel Bumi Karsa, Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
&amp;nbsp;
Apalagi, lanjut Margarito, pembongkaran kotak suara itu dilakukan tanpa didampingi oleh para saksi dari salah satu pasangan calon. Kendati demikian, walau KPU tetap mengundang saksi maupun Bawaslu atau Panwaslu tetap saja itu tidak memiliki nilai hukum apa-apa.
&amp;nbsp;
&quot;Karena ini kebijakan bukan peraturan dan bukan tahapan pilpres sehingga tidak ada kewajiban bagi saksi, Bawaslu untuk sama-sama hadir, karena tahapan pemilu sudah selesai,&quot; ulasnya.
&amp;nbsp;
Margarito menambahkan, tindakan KPU ini akan menjadi masalah besar dalam persidangan tentunya akan dilihat sejaumana validitas tindakan KPU ini dengan hasil rekapitulasi nasional yang telah dilakukannnya dan akan memberikan rangsangan terhadap hakim. Walau, secara hukum memang ini tidak melanggar, tetapi secara etik memang tidak pantas.</content:encoded></item></channel></rss>
