<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Istri Kabur, Edy Todongkan Pistol Air Softgun</title><description>Edward Abas Poloomo alias Edy (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menodongkan pistol air softgun kepada penghuni kontrakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/05/500/1020372/kesal-istri-kabur-edy-todongkan-pistol-air-softgun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/05/500/1020372/kesal-istri-kabur-edy-todongkan-pistol-air-softgun"/><item><title>Kesal Istri Kabur, Edy Todongkan Pistol Air Softgun</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/05/500/1020372/kesal-istri-kabur-edy-todongkan-pistol-air-softgun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/05/500/1020372/kesal-istri-kabur-edy-todongkan-pistol-air-softgun</guid><pubDate>Selasa 05 Agustus 2014 18:07 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/05/500/1020372/HB4uB2auOf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kesal Istri Kabur, Edy Todongkan Pistol Air Softgun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/05/500/1020372/HB4uB2auOf.jpg</image><title>Kesal Istri Kabur, Edy Todongkan Pistol Air Softgun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Edward Abas Poloomo alias Edy (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menodongkan pistol air softgun kepada penghuni kontrakan, di Jalan Wijaya Kusuma, Keluruhan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma, menjelaskan kejadian tersebut berawal saat pelaku sedang mencari istrinya yang kabur dan diduga bersembunyi dikontrakan Ferry Paudie (36).
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku masuk dengan cara merusak pintu kaca dengan cara ditendang hingga pintunya rusak,&quot; ujar Sukatma kepada wartawan, Selasa (5/8/2014).
&amp;nbsp;
Saat itu, pelaku langsung menodongkan pistol ke arah korban sambil menanyakan istrinya, dikarenakan istrinya tidak ditemukan.
&amp;nbsp;
&quot;Tiba-tiba penghuni kost bernama Dede keluar dari kamar, dan pelaku menodongkan pistolnya kepada Dede dan pelaku menembak ke arah jendela kaca sebanyak dua kali,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Lalu pelaku tanpa basa basi langsung melarikan diri dari kosan tersebut, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Palmerah.
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku kita amankan dini hari tadi, di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, berikut barang bukti satu pucuk pistol air softgun dan pelurunya,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Kini Edy masih dalam pemeriksaan penyidik Mapolsek Palmerah, dan akan dijerat Pasal 336 KUHP, 406 KUHP, dan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.</description><content:encoded>JAKARTA - Edward Abas Poloomo alias Edy (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menodongkan pistol air softgun kepada penghuni kontrakan, di Jalan Wijaya Kusuma, Keluruhan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma, menjelaskan kejadian tersebut berawal saat pelaku sedang mencari istrinya yang kabur dan diduga bersembunyi dikontrakan Ferry Paudie (36).
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku masuk dengan cara merusak pintu kaca dengan cara ditendang hingga pintunya rusak,&quot; ujar Sukatma kepada wartawan, Selasa (5/8/2014).
&amp;nbsp;
Saat itu, pelaku langsung menodongkan pistol ke arah korban sambil menanyakan istrinya, dikarenakan istrinya tidak ditemukan.
&amp;nbsp;
&quot;Tiba-tiba penghuni kost bernama Dede keluar dari kamar, dan pelaku menodongkan pistolnya kepada Dede dan pelaku menembak ke arah jendela kaca sebanyak dua kali,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Lalu pelaku tanpa basa basi langsung melarikan diri dari kosan tersebut, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Palmerah.
&amp;nbsp;
&quot;Pelaku kita amankan dini hari tadi, di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, berikut barang bukti satu pucuk pistol air softgun dan pelurunya,&quot; tutupnya.
&amp;nbsp;
Kini Edy masih dalam pemeriksaan penyidik Mapolsek Palmerah, dan akan dijerat Pasal 336 KUHP, 406 KUHP, dan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.</content:encoded></item></channel></rss>
