<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ogah Datang saat Dipanggil Polisi, Ketua FPI DIY-Jateng Ditahan</title><description>Ketua Front Pembela Islam DIY-Jateng, Bambang Tedi, dijemput petugas  Kepolisan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/06/510/1020835/ogah-datang-saat-dipanggil-polisi-ketua-fpi-diy-jateng-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/06/510/1020835/ogah-datang-saat-dipanggil-polisi-ketua-fpi-diy-jateng-ditahan"/><item><title>Ogah Datang saat Dipanggil Polisi, Ketua FPI DIY-Jateng Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/06/510/1020835/ogah-datang-saat-dipanggil-polisi-ketua-fpi-diy-jateng-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/06/510/1020835/ogah-datang-saat-dipanggil-polisi-ketua-fpi-diy-jateng-ditahan</guid><pubDate>Rabu 06 Agustus 2014 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Prabowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/06/510/1020835/fo4UEEWmUv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Massa FPI, ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/06/510/1020835/fo4UEEWmUv.jpg</image><title>Massa FPI, ilustrasi</title></images><description>YOGYAKARTA - Ketua Front Pembela Islam DIY-Jateng, Bambang Tedi, dijemput petugas Kepolisan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY. Bambang Tedi ditengarai melakukan serangkaian penipuan jual-beli tanah. &quot;Dia (Bambang Tedi) sudah dipanggil dua kali tidak mau datang, kita jemput di rumahnya,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Rabu (6/8/2014). Bambang Tedi tinggal di Jalan Wates km 8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman. Tempat tinggalnya juga dipergunakan sebagai Markas Besar FPI DIY-Jateng.Istrinya, Sebrat Haryanti, turut mendampingi sang suami di Mapolda DIY. Dia meminta agar suaminya tidak diperiksa karena tekanan gula darah atau tensinya cukup tinggi. &quot;Tadi B (Bambang Tedi) didampingi istrinya. Dikatakan tadi, dia sakit tensinya (tinggi). Saya minta dokter Kepolisian untuk dibuat jurnal apakah orang dengan tekanan darah segini layak diperiksa, sesuai standar WHO ternyata layak,&quot; katanya. Kokot mengaku, istrinya Bambang Tedi ingin menemuinya, namun dia tidak bisa menerimanya jika ada 'intervensi' atau kepentingan lain untuk 'membebaskan' suaminya. &quot;Istrinya tadi juga ingin ketemu saya, saya tidak bisa menerima karena ini kepentingannya pemeriksaan,&quot; imbuhnya. &quot;Ini persoalan dalam tanda kutip mafia tanah tapi konstruksi pasalnya itu persoalan menempatkan keterangan dalam akte otentik dalam jual beli tanah,&quot; paparnya.&amp;nbsp; Ada satu akibat hukum, bahwa korban RC (Rico) mengalami kerugian Rp11,7 miliar dalam beberapa petak tanah di DIY. Dia melakukan transaksi pembelian tanah pada Bambang Tedi.&quot;Ternyata tanah itu bukan milik mister B ini. Pada tanah yang sama dijual ke orang lain sampai lima (5) koma sekian miliar. Saya kira itu,&quot; katanya. Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan-keterangan mengenai statusnya sebagai tersangka. Kokot menegaskan kasus yang menyeret Bambang Tedi bukan pidana umum, atau pengelapan. &quot;Ini bukan penggelapan, tapi menempatkan keterangan dalam akte otentik keterkaitannya dengan modus boleh saya bilang tanda kutip mafia tanah,&quot; jelasnya.Kasus ini, kata dia, sudah berjalan tiga tahun silam. Namun, korban masih ragu dalam memutuskan persoalan ini ke ranah hukum, yakni Kepolisian. &quot;Kasu RC (Rico) ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu dengan segala preasure, dia takut melapor,&quot; ujarnya. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, Kokot belum menyebutkan. &quot;Kalau dugaan sementara penipuan, tapi pasal pokoknya tadi menempatkan keterangan dalam akte otentik,&quot; paparnya. Kokot memberi gambaran mengenai akte otentik. &quot;B ini bekerja dengan seseorang (calo) yang&amp;nbsp; menyebutkan di sana tanah dijual, itu kira-kira kan. Terus ada orang lain (korban) ketemu, tukar menukar uang langsung dengan mister B ini. Ternyata uang yang diserahkan itu tanah tidak keluar-keluar (sertifikatnya). Padahal memang punya orang, tidak dijual beberapa, ada yang terpaksa menjual dengan harga tertentu,&quot; urainya.</description><content:encoded>YOGYAKARTA - Ketua Front Pembela Islam DIY-Jateng, Bambang Tedi, dijemput petugas Kepolisan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY. Bambang Tedi ditengarai melakukan serangkaian penipuan jual-beli tanah. &quot;Dia (Bambang Tedi) sudah dipanggil dua kali tidak mau datang, kita jemput di rumahnya,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Rabu (6/8/2014). Bambang Tedi tinggal di Jalan Wates km 8, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman. Tempat tinggalnya juga dipergunakan sebagai Markas Besar FPI DIY-Jateng.Istrinya, Sebrat Haryanti, turut mendampingi sang suami di Mapolda DIY. Dia meminta agar suaminya tidak diperiksa karena tekanan gula darah atau tensinya cukup tinggi. &quot;Tadi B (Bambang Tedi) didampingi istrinya. Dikatakan tadi, dia sakit tensinya (tinggi). Saya minta dokter Kepolisian untuk dibuat jurnal apakah orang dengan tekanan darah segini layak diperiksa, sesuai standar WHO ternyata layak,&quot; katanya. Kokot mengaku, istrinya Bambang Tedi ingin menemuinya, namun dia tidak bisa menerimanya jika ada 'intervensi' atau kepentingan lain untuk 'membebaskan' suaminya. &quot;Istrinya tadi juga ingin ketemu saya, saya tidak bisa menerima karena ini kepentingannya pemeriksaan,&quot; imbuhnya. &quot;Ini persoalan dalam tanda kutip mafia tanah tapi konstruksi pasalnya itu persoalan menempatkan keterangan dalam akte otentik dalam jual beli tanah,&quot; paparnya.&amp;nbsp; Ada satu akibat hukum, bahwa korban RC (Rico) mengalami kerugian Rp11,7 miliar dalam beberapa petak tanah di DIY. Dia melakukan transaksi pembelian tanah pada Bambang Tedi.&quot;Ternyata tanah itu bukan milik mister B ini. Pada tanah yang sama dijual ke orang lain sampai lima (5) koma sekian miliar. Saya kira itu,&quot; katanya. Pihaknya sedang mengumpulkan keterangan-keterangan mengenai statusnya sebagai tersangka. Kokot menegaskan kasus yang menyeret Bambang Tedi bukan pidana umum, atau pengelapan. &quot;Ini bukan penggelapan, tapi menempatkan keterangan dalam akte otentik keterkaitannya dengan modus boleh saya bilang tanda kutip mafia tanah,&quot; jelasnya.Kasus ini, kata dia, sudah berjalan tiga tahun silam. Namun, korban masih ragu dalam memutuskan persoalan ini ke ranah hukum, yakni Kepolisian. &quot;Kasu RC (Rico) ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu dengan segala preasure, dia takut melapor,&quot; ujarnya. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, Kokot belum menyebutkan. &quot;Kalau dugaan sementara penipuan, tapi pasal pokoknya tadi menempatkan keterangan dalam akte otentik,&quot; paparnya. Kokot memberi gambaran mengenai akte otentik. &quot;B ini bekerja dengan seseorang (calo) yang&amp;nbsp; menyebutkan di sana tanah dijual, itu kira-kira kan. Terus ada orang lain (korban) ketemu, tukar menukar uang langsung dengan mister B ini. Ternyata uang yang diserahkan itu tanah tidak keluar-keluar (sertifikatnya). Padahal memang punya orang, tidak dijual beberapa, ada yang terpaksa menjual dengan harga tertentu,&quot; urainya.</content:encoded></item></channel></rss>
