<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fadli Zon Bantah Mabes Polri Tolak Laporan Terkait Ketua KPU</title><description>Fadli Zon melaporkan  Ketua KPU, Husni Kamil Malik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan  kejahatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya dengan sengaja  membongkar, merusak penyegelan gembok kotak berisi surat/dokumen barang  bukti yang sedang dalam sengketa di Lembaga Peradilan, yang dilakukan  tanpa seizin majelis hakim MK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/06/567/1020929/fadli-zon-bantah-mabes-polri-tolak-laporan-terkait-ketua-kpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/06/567/1020929/fadli-zon-bantah-mabes-polri-tolak-laporan-terkait-ketua-kpu"/><item><title>Fadli Zon Bantah Mabes Polri Tolak Laporan Terkait Ketua KPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/06/567/1020929/fadli-zon-bantah-mabes-polri-tolak-laporan-terkait-ketua-kpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/06/567/1020929/fadli-zon-bantah-mabes-polri-tolak-laporan-terkait-ketua-kpu</guid><pubDate>Rabu 06 Agustus 2014 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/06/567/1020929/xhAvSRZfzR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fadli Zon bantah Mabes Polri tolak laporan terkait Ketua KPU (Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/06/567/1020929/xhAvSRZfzR.jpg</image><title>Fadli Zon bantah Mabes Polri tolak laporan terkait Ketua KPU (Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon melaporkan Ketua KPU, Husni Kamil Malik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya dengan sengaja membongkar, merusak penyegelan gembok kotak berisi surat/dokumen barang bukti yang sedang dalam sengketa di Lembaga Peradilan, yang dilakukan tanpa seizin majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Laporan tersebut diterima Mabes Polri, ditandai dengan keluarnya surat Laporan Pengaduan Polisi Nomor Pol: LP/718/VIII/2014/2014/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2014.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi, pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan Mabes Polri menolak Laporan Pengaduan Fadli Zon terhadap Ketua KPU, adalah pemberitaan yang keliru dan menyesatkan,&quot; jelas Fadli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2014).
&amp;nbsp;
Fadli juga mengaku mengirim surat ke Kapolri dan Jaksa Agung RI dengan nomor surat: 002/TKN/SP/VIII/14 tertanggal 5 Agustus 2014, agar memberikan perlindungan hukum terhadap Capres-Cawapress Prabowo-Hatta, serta menindaklanjuti memanggil Ketua Bawaslu RI yang telah bersikap sewenang-wenang karena tidak menghiraukan laporan pengaduan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta kepada Bawaslu RI pada Rabu 30 Juli 2014 terkait tindakan Ketua KPU tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Hal ini membuktikan Ketua Bawaslu RI tidak tunduk pada konstitusi. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 pasal 22 ayat 1 &amp;amp; 2 mengharuskan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus menindaklanjuti laporan temuan dugaan pemilu paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan tersebut,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon melaporkan Ketua KPU, Husni Kamil Malik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya dengan sengaja membongkar, merusak penyegelan gembok kotak berisi surat/dokumen barang bukti yang sedang dalam sengketa di Lembaga Peradilan, yang dilakukan tanpa seizin majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Laporan tersebut diterima Mabes Polri, ditandai dengan keluarnya surat Laporan Pengaduan Polisi Nomor Pol: LP/718/VIII/2014/2014/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2014.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi, pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan Mabes Polri menolak Laporan Pengaduan Fadli Zon terhadap Ketua KPU, adalah pemberitaan yang keliru dan menyesatkan,&quot; jelas Fadli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8/2014).
&amp;nbsp;
Fadli juga mengaku mengirim surat ke Kapolri dan Jaksa Agung RI dengan nomor surat: 002/TKN/SP/VIII/14 tertanggal 5 Agustus 2014, agar memberikan perlindungan hukum terhadap Capres-Cawapress Prabowo-Hatta, serta menindaklanjuti memanggil Ketua Bawaslu RI yang telah bersikap sewenang-wenang karena tidak menghiraukan laporan pengaduan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta kepada Bawaslu RI pada Rabu 30 Juli 2014 terkait tindakan Ketua KPU tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Hal ini membuktikan Ketua Bawaslu RI tidak tunduk pada konstitusi. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 pasal 22 ayat 1 &amp;amp; 2 mengharuskan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus menindaklanjuti laporan temuan dugaan pemilu paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan tersebut,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
