<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dihukum Bayar Rp100 Juta, KPK Masih Pikir-Pikir</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil putusan Mahkamah  Agung yang menghukum KPK membayar uang Rp100 juta kepada mantan Hakim  Syarifuddin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/12/339/1023315/dihukum-bayar-rp100-juta-kpk-masih-pikir-pikir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/12/339/1023315/dihukum-bayar-rp100-juta-kpk-masih-pikir-pikir"/><item><title>Dihukum Bayar Rp100 Juta, KPK Masih Pikir-Pikir</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/12/339/1023315/dihukum-bayar-rp100-juta-kpk-masih-pikir-pikir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/12/339/1023315/dihukum-bayar-rp100-juta-kpk-masih-pikir-pikir</guid><pubDate>Selasa 12 Agustus 2014 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/12/339/1023315/vgi0EXUp8a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/12/339/1023315/vgi0EXUp8a.jpg</image><title>Hakim Syarifuddin (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung yang menghukum lembaga antirasuah itu membayar uang Rp100 juta kepada mantan Hakim Syarifuddin.
&amp;nbsp;
&quot;Kami menghormati proses hukum tersebut,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (12/8/2014).
&amp;nbsp;
Johan mengatakan, KPK saat ini sedang mengkaji putusan MA tersebut, apakah akan mengambil langkah hukum lain. &quot;Kami sedang mengkaji putusan tersebut, apakah akan mengambil langkah hukum lain. Sampai hari ini masih belum diputuskan,&quot; kata Johan.
&amp;nbsp;
MA menghukum KPK sebesar Rp100 juta atas permintaan koruptor mantan Hakim Syarifuddin. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.
&amp;nbsp;
Dalam putusannya, MA menyatakan barang-barang yang disita KPK saat proses penyidikan hingga persidangan adalah barang pribadi Syarifuddin. Hal itu menimbulkan kerugian perdata bagi Syarifuddin.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil putusan Mahkamah Agung yang menghukum lembaga antirasuah itu membayar uang Rp100 juta kepada mantan Hakim Syarifuddin.
&amp;nbsp;
&quot;Kami menghormati proses hukum tersebut,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (12/8/2014).
&amp;nbsp;
Johan mengatakan, KPK saat ini sedang mengkaji putusan MA tersebut, apakah akan mengambil langkah hukum lain. &quot;Kami sedang mengkaji putusan tersebut, apakah akan mengambil langkah hukum lain. Sampai hari ini masih belum diputuskan,&quot; kata Johan.
&amp;nbsp;
MA menghukum KPK sebesar Rp100 juta atas permintaan koruptor mantan Hakim Syarifuddin. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.
&amp;nbsp;
Dalam putusannya, MA menyatakan barang-barang yang disita KPK saat proses penyidikan hingga persidangan adalah barang pribadi Syarifuddin. Hal itu menimbulkan kerugian perdata bagi Syarifuddin.</content:encoded></item></channel></rss>
