<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Instalasi IT Perpustakaan UI Bukan dari Negara</title><description>Karena dana tersebut merupakan hasil kerjasama antara UI dan BNI 46.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/13/339/1023883/dana-instalasi-it-perpustakaan-ui-bukan-dari-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/13/339/1023883/dana-instalasi-it-perpustakaan-ui-bukan-dari-negara"/><item><title>Dana Instalasi IT Perpustakaan UI Bukan dari Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/13/339/1023883/dana-instalasi-it-perpustakaan-ui-bukan-dari-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/13/339/1023883/dana-instalasi-it-perpustakaan-ui-bukan-dari-negara</guid><pubDate>Rabu 13 Agustus 2014 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/13/339/1023883/bZOogWFmeN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Tipikor (Foto: Heru/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/13/339/1023883/bZOogWFmeN.jpg</image><title>Pengadilan Tipikor (Foto: Heru/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid, menilai dana pengadaan infrastruktur perpustakaan UI, termasuk pengadaan instalasi IT perpustakaan UI, masuk dalam kategori dana masyarakat. Karena dana tersebut merupakan kerjasama antara UI dan BNI 46.
&amp;nbsp;
Menurut salah satu kuasa hukum Tafsir, Yoni A. Setyono, pengadaan infrastruktur perpustakaan ini sama sekali tidak menggunakan dana dari negara.
&amp;nbsp;
&quot;Sehingga andaikata terjadi penyimpangan terhadap dana masyarakat tersebut maka hal itu bukanlah lingkup kompetensi peradilan Tindak Pidana Korupsi, namun masuk lingkup kompetensi peradilan umum,&quot; kata Yoni dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
&amp;nbsp;
Menurut Yoni, seandainya terjadi ketidaktertiban administrasi dalam proses pengadaan instalasi IT perpustakaan UI, hal tersebut tidak serta merta dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Bahwa ketidaksempurnaan secara administrasi, bukanlah merupakan ranah hukum pidana yang merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum baik itu kejahatan atau korupsi,&quot; kata Yoni.
&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Yoni, terjadi konflik antara majelis wali amanah (MWA) dan Rektor UI karena adanya dualisme organ di UI. Hal ini menyebabkan kelalaian dalam pengelolaan administrasi di UI.
&amp;nbsp;
&quot;Kelalaian tersebut ternyata telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang sepatutnya mendapat hukuman pidana oleh sebab kejahatan korporasi di PT Makara Masa sebagaimana aliran dana yang telah diterima oleh oknum-oknum seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum,&quot; kata Yoni.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Tafsir Nurchamid, menilai dana pengadaan infrastruktur perpustakaan UI, termasuk pengadaan instalasi IT perpustakaan UI, masuk dalam kategori dana masyarakat. Karena dana tersebut merupakan kerjasama antara UI dan BNI 46.
&amp;nbsp;
Menurut salah satu kuasa hukum Tafsir, Yoni A. Setyono, pengadaan infrastruktur perpustakaan ini sama sekali tidak menggunakan dana dari negara.
&amp;nbsp;
&quot;Sehingga andaikata terjadi penyimpangan terhadap dana masyarakat tersebut maka hal itu bukanlah lingkup kompetensi peradilan Tindak Pidana Korupsi, namun masuk lingkup kompetensi peradilan umum,&quot; kata Yoni dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
&amp;nbsp;
Menurut Yoni, seandainya terjadi ketidaktertiban administrasi dalam proses pengadaan instalasi IT perpustakaan UI, hal tersebut tidak serta merta dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Bahwa ketidaksempurnaan secara administrasi, bukanlah merupakan ranah hukum pidana yang merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum baik itu kejahatan atau korupsi,&quot; kata Yoni.
&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Yoni, terjadi konflik antara majelis wali amanah (MWA) dan Rektor UI karena adanya dualisme organ di UI. Hal ini menyebabkan kelalaian dalam pengelolaan administrasi di UI.
&amp;nbsp;
&quot;Kelalaian tersebut ternyata telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang sepatutnya mendapat hukuman pidana oleh sebab kejahatan korporasi di PT Makara Masa sebagaimana aliran dana yang telah diterima oleh oknum-oknum seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum,&quot; kata Yoni.</content:encoded></item></channel></rss>
