<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KH Hasyim Muzadi: Aborsi Boleh-Boleh Saja</title><description>Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi,  berpendapatan bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan kehamilan  &quot;boleh-boleh&quot; saja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025112/kh-hasyim-muzadi-aborsi-boleh-boleh-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025112/kh-hasyim-muzadi-aborsi-boleh-boleh-saja"/><item><title>KH Hasyim Muzadi: Aborsi Boleh-Boleh Saja</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025112/kh-hasyim-muzadi-aborsi-boleh-boleh-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025112/kh-hasyim-muzadi-aborsi-boleh-boleh-saja</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2014 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/15/337/1025112/vGzucXUG7r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KH Hasyim Muzadi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/15/337/1025112/vGzucXUG7r.jpg</image><title>KH Hasyim Muzadi (Dok Okezone)</title></images><description>BANJARMASIN - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi, berpendapatan bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan kehamilan &quot;boleh-boleh&quot; saja.
&amp;nbsp;
&quot;Sejauh guna kesehatan dan keselamatan sang ibu, aborsi boleh-boleh saja,&quot; tegasnya saat berada di Banjarmasin, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi di Indonesia.
&amp;nbsp;
Namun Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tak mengemukakan dalil-dalil membolehkan aborsi, kecuali menyatakan mendukung hal tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sejauh aborsi tersebut bertujuan positif dan dalam keadaan gawat darurat, guna kesehatan dan menyelamatkan sang ibu, saya dukung cara itu,&quot; kata mantan calon wakil presiden RI pada pemilu 2004 itu.
&amp;nbsp;
&quot;Oleh sebab itu, lihat dulu motivasi atau tujuan aborsi tersebut, bukan sembarang atau seenaknya melakukannya,&quot; Hasyim Muzadi menambahkan di sela-sela Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan tentang Keagamaan, Keummatan dan Kebangsaan, di Swiss-Bill Hotel Borneo Banjarmasin.
&amp;nbsp;
Peraturan Pemerintah 61/2014 bertujuan antara lain untuk memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan reproduksi, minimal sesuai standar kesehatan minimal.
Selain itu, ada indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larang aborsi.
&amp;nbsp;
Sebagaimana pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 menyatakan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan : indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan.
&amp;nbsp;
Berdasarkan PP 61/2014 itu pula, tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 31, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
&amp;nbsp;
Sedangkan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf a meliptui; kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.
&amp;nbsp;
Dan/atau kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
&amp;nbsp;
Penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat dalam PP 61/2014 ini dilaksanakan sesuai dengan standar.
&amp;nbsp;
Kemudian penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
&amp;nbsp;
Tim sebagaimana dimaksud peraturan itu paling sedikit terdiri dari dua orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.</description><content:encoded>BANJARMASIN - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Muzadi, berpendapatan bahwa aborsi atau menggugurkan kandungan kehamilan &quot;boleh-boleh&quot; saja.
&amp;nbsp;
&quot;Sejauh guna kesehatan dan keselamatan sang ibu, aborsi boleh-boleh saja,&quot; tegasnya saat berada di Banjarmasin, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi di Indonesia.
&amp;nbsp;
Namun Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tak mengemukakan dalil-dalil membolehkan aborsi, kecuali menyatakan mendukung hal tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Sejauh aborsi tersebut bertujuan positif dan dalam keadaan gawat darurat, guna kesehatan dan menyelamatkan sang ibu, saya dukung cara itu,&quot; kata mantan calon wakil presiden RI pada pemilu 2004 itu.
&amp;nbsp;
&quot;Oleh sebab itu, lihat dulu motivasi atau tujuan aborsi tersebut, bukan sembarang atau seenaknya melakukannya,&quot; Hasyim Muzadi menambahkan di sela-sela Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan tentang Keagamaan, Keummatan dan Kebangsaan, di Swiss-Bill Hotel Borneo Banjarmasin.
&amp;nbsp;
Peraturan Pemerintah 61/2014 bertujuan antara lain untuk memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan reproduksi, minimal sesuai standar kesehatan minimal.
Selain itu, ada indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larang aborsi.
&amp;nbsp;
Sebagaimana pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 menyatakan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan : indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan.
&amp;nbsp;
Berdasarkan PP 61/2014 itu pula, tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 31, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
&amp;nbsp;
Sedangkan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf a meliptui; kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.
&amp;nbsp;
Dan/atau kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
&amp;nbsp;
Penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat dalam PP 61/2014 ini dilaksanakan sesuai dengan standar.
&amp;nbsp;
Kemudian penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
&amp;nbsp;
Tim sebagaimana dimaksud peraturan itu paling sedikit terdiri dari dua orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.</content:encoded></item></channel></rss>
