<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aborsi Diperbolehkan, Jika...</title><description>Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi meminta Komnas Perlindungan Anak dan LSM untuk membaca secara detail Undang-Undang Kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025281/aborsi-diperbolehkan-jika</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025281/aborsi-diperbolehkan-jika"/><item><title>Aborsi Diperbolehkan, Jika...</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025281/aborsi-diperbolehkan-jika</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/15/337/1025281/aborsi-diperbolehkan-jika</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2014 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/15/337/1025281/5ZQnDyGAZL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aborsi Diperbolehkan, Jika...(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/15/337/1025281/5ZQnDyGAZL.jpg</image><title>Aborsi Diperbolehkan, Jika...(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi meminta Komnas Perlindungan Anak dan LSM untuk membaca secara detail Undang-Undang Kesehatan. Menurutnya keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau pelegalan aborsi merupakan amanah undang-undang.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka belum baca ya, sebab PP itu adalah amanah undang-undang yang disusun bersama sejak 2009 oleh kementerian lembaga dengan melibatkan MUI. Jadi tidak ada yang perlu direvisi,&quot; kata Nafsiah usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden SBY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014) petang.
&amp;nbsp;
Dia menegaskan, dalam undang-undang ataupun PP yang baru dikeluarkan pemerintah, sangat jelas pelarangan aborsi kecuali untuk dua keadaan darurat dan mendesak.
&amp;nbsp;
&quot;Baik dalam undang-undang maupun PP dikatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua hal itu yakni kedaruratan medik dan perkosaan. Nah itu aja yang dijelaskan di dalam PP supaya jangan ada salah paham,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Menurut dia, yang dimaksud kedaruratan medik, yaitu perkosaan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri mengenai hal tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Itu kan sudah masuk undang-undang kekerasan seksual. Saya sudah bicara ke kapolri bahwa ada tim terpadu untuk mengatasi perkosaan atau kekerasan terhadap perempuan. Jadi itu tinggal dibuktikan itu perkosaan,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi meminta Komnas Perlindungan Anak dan LSM untuk membaca secara detail Undang-Undang Kesehatan. Menurutnya keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau pelegalan aborsi merupakan amanah undang-undang.
&amp;nbsp;
&quot;Mereka belum baca ya, sebab PP itu adalah amanah undang-undang yang disusun bersama sejak 2009 oleh kementerian lembaga dengan melibatkan MUI. Jadi tidak ada yang perlu direvisi,&quot; kata Nafsiah usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden SBY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2014) petang.
&amp;nbsp;
Dia menegaskan, dalam undang-undang ataupun PP yang baru dikeluarkan pemerintah, sangat jelas pelarangan aborsi kecuali untuk dua keadaan darurat dan mendesak.
&amp;nbsp;
&quot;Baik dalam undang-undang maupun PP dikatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua hal itu yakni kedaruratan medik dan perkosaan. Nah itu aja yang dijelaskan di dalam PP supaya jangan ada salah paham,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Menurut dia, yang dimaksud kedaruratan medik, yaitu perkosaan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri mengenai hal tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Itu kan sudah masuk undang-undang kekerasan seksual. Saya sudah bicara ke kapolri bahwa ada tim terpadu untuk mengatasi perkosaan atau kekerasan terhadap perempuan. Jadi itu tinggal dibuktikan itu perkosaan,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
