<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Polisi Cabul Terancam Sanksi Berat</title><description>Propam Polresta Kota Tangerang tengah mendalami laporan RM (22) warga  Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melaporkan GN, salah seorang anggota  kepolisian berpangkat brigadir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/15/501/1025188/oknum-polisi-cabul-terancam-sanksi-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/15/501/1025188/oknum-polisi-cabul-terancam-sanksi-berat"/><item><title>Oknum Polisi Cabul Terancam Sanksi Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/15/501/1025188/oknum-polisi-cabul-terancam-sanksi-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/15/501/1025188/oknum-polisi-cabul-terancam-sanksi-berat</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2014 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Amba Dini Sekarningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/15/501/1025188/I7dpKotvZ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/15/501/1025188/I7dpKotvZ0.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Propam Polresta Kota Tangerang tengah mendalami laporan RM (22) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melaporkan GN, salah seorang anggota kepolisian berpangkat brigadir.
&amp;nbsp;
Kasi Propam Polresta Kota Tangerang, AKP Manguji Sagala membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
&amp;ldquo;Kasusnya sedang dalam proses, kita masih kumpulkan bukti,&quot; katanya, Jumat (15/8/2014).
&amp;nbsp;
Akan tetapi Mangunji mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menindaklanjuti kedisiplinannya, sementara kasus yang dianggap sebagai tindakan asusila diserahkan ke Reskrim. &quot;Selebihnya silakan tanya ke reskrim,&amp;rdquo; ungkapnya lagi.
&amp;nbsp;
Sagala menambahkan, jika nantinya benar terbukti melanggar etika dan kedisiplinan, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi seperti tidak diperbolehkan sekolah, mutasi dan penurunan jabatan.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau memang benar dia (GN-red) melakukannya, kita akan tindak tegas seperti, penurunan pangkat, mutasi dan tidak diperbolehkan sekolah,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya diberitakan, GN dilaporkan sang kekasih karena dianggap tidak mau bertanggung jawab atas janin yang saat ini ada dalam kandungannya yang sudah menginjak usia 3 bulan. RM mengaku terbujuk rayu sang polisi dan melakukan berulang-ulang hubungan suami istri, mulai dari di atas motor, di dalam mobil identifikasi dan juga rumah kos.</description><content:encoded>TANGERANG - Propam Polresta Kota Tangerang tengah mendalami laporan RM (22) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melaporkan GN, salah seorang anggota kepolisian berpangkat brigadir.
&amp;nbsp;
Kasi Propam Polresta Kota Tangerang, AKP Manguji Sagala membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
&amp;ldquo;Kasusnya sedang dalam proses, kita masih kumpulkan bukti,&quot; katanya, Jumat (15/8/2014).
&amp;nbsp;
Akan tetapi Mangunji mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menindaklanjuti kedisiplinannya, sementara kasus yang dianggap sebagai tindakan asusila diserahkan ke Reskrim. &quot;Selebihnya silakan tanya ke reskrim,&amp;rdquo; ungkapnya lagi.
&amp;nbsp;
Sagala menambahkan, jika nantinya benar terbukti melanggar etika dan kedisiplinan, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi seperti tidak diperbolehkan sekolah, mutasi dan penurunan jabatan.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau memang benar dia (GN-red) melakukannya, kita akan tindak tegas seperti, penurunan pangkat, mutasi dan tidak diperbolehkan sekolah,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Sebelumnya diberitakan, GN dilaporkan sang kekasih karena dianggap tidak mau bertanggung jawab atas janin yang saat ini ada dalam kandungannya yang sudah menginjak usia 3 bulan. RM mengaku terbujuk rayu sang polisi dan melakukan berulang-ulang hubungan suami istri, mulai dari di atas motor, di dalam mobil identifikasi dan juga rumah kos.</content:encoded></item></channel></rss>
