<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum Prabowo Sudah Daftarkan Gugatan di PTTUN</title><description>Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan mantap menggugat hasil  rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Gugatan pun sudah  didaftarkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/22/568/1028229/tim-hukum-prabowo-sudah-daftarkan-gugatan-di-pttun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/22/568/1028229/tim-hukum-prabowo-sudah-daftarkan-gugatan-di-pttun"/><item><title>Tim Hukum Prabowo Sudah Daftarkan Gugatan di PTTUN</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/22/568/1028229/tim-hukum-prabowo-sudah-daftarkan-gugatan-di-pttun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/22/568/1028229/tim-hukum-prabowo-sudah-daftarkan-gugatan-di-pttun</guid><pubDate>Jum'at 22 Agustus 2014 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Aisyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/22/568/1028229/6HMIJFBs73.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta di sidang MK (foto: Runi Sari/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/22/568/1028229/6HMIJFBs73.jpg</image><title>Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta di sidang MK (foto: Runi Sari/Okezone)</title></images><description>JAKARTA- Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan mantap menggugat hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Gugatan pun sudah didaftarkan.&quot;Jadi (ke PTTUN). Sudah kita daftarkan. PTTUN itu kan kita mau melakukan pembatalan hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi pengesahan suara nomor 535,&quot; kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Irfan Pulungan kepada Okezone, Kamis (21/8/2014) malam. (Klik: Kata Prabowo soal Putusan MK)Dia menjelaskan, landasan gugatan hasil rekapitulasi tersebut berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi terkait surat edaran KPU pusat kepada KPU di tingkat daerah untuk membuka kotak suara.&quot;Itu dasarnya,&quot; jelasnya.Selain melapor ke PTTUN, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. (Klik: PDIP Yakin Jokowi Resmi Jadi Presiden)&quot;Kita juga akan melaporkan perbuatan melanggar hukum perdata ke Pengadilan Negeri karena jelas tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU yang membuka kotak suara sebelum penetapan MK sudah merupakan perbuatan melawan hukum,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan mantap menggugat hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Gugatan pun sudah didaftarkan.&quot;Jadi (ke PTTUN). Sudah kita daftarkan. PTTUN itu kan kita mau melakukan pembatalan hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi pengesahan suara nomor 535,&quot; kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Irfan Pulungan kepada Okezone, Kamis (21/8/2014) malam. (Klik: Kata Prabowo soal Putusan MK)Dia menjelaskan, landasan gugatan hasil rekapitulasi tersebut berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi terkait surat edaran KPU pusat kepada KPU di tingkat daerah untuk membuka kotak suara.&quot;Itu dasarnya,&quot; jelasnya.Selain melapor ke PTTUN, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. (Klik: PDIP Yakin Jokowi Resmi Jadi Presiden)&quot;Kita juga akan melaporkan perbuatan melanggar hukum perdata ke Pengadilan Negeri karena jelas tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU yang membuka kotak suara sebelum penetapan MK sudah merupakan perbuatan melawan hukum,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
