<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Prabowo: Putusan MK Timbulkan Luka di Masyarakat</title><description>Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai keputusan Mahkamah Konstitusi  terkait Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014  meninggalkan luka di hati masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/24/568/1029154/kubu-prabowo-putusan-mk-timbulkan-luka-di-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/24/568/1029154/kubu-prabowo-putusan-mk-timbulkan-luka-di-masyarakat"/><item><title>Kubu Prabowo: Putusan MK Timbulkan Luka di Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/24/568/1029154/kubu-prabowo-putusan-mk-timbulkan-luka-di-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/24/568/1029154/kubu-prabowo-putusan-mk-timbulkan-luka-di-masyarakat</guid><pubDate>Minggu 24 Agustus 2014 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/24/568/1029154/WaINkf9VPE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/24/568/1029154/WaINkf9VPE.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 meninggalkan luka di hati masyarakat. Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak adil.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Setelah melihat dan mencermati putusan MK, putusan MK ini dalam keseharian kita, praktek hukum kita sudah meninggalkan satu luka yang tidak bisa kita sembuhkan,&quot; kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK dan Komitmen Membangun Pemerintahan Yang Bersih' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).
&amp;nbsp;
Menurut Maqdir, ada sejumlah fakta yang membuat publik terluka dalam putusan MK. Pertama, dalam putusan MK, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan oleh KPUD ataupun oleh komisioner KPU dianggap tidak bermasalah.
&amp;nbsp;
&quot;Contohnya, ketika di Papua. Ketika KPUD beserta jajarannya diberhentikan oleh DKPP karena tidak mampu menyelenggarakan pilpres. Tapi oleh MK dianggap tidak bermasalah,&quot; kata Maqdir.
&amp;nbsp;
Kedua, DKPP menghukum anggota KPUD DKI karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik tapi oleh MK dianggap tidak bermasalah.
&amp;nbsp;
&quot;Ini memang sudah terjadi dan tidak bisa kita edit,&quot; kata Maqdir.
&amp;nbsp;
Maqdir juga menyarankan agar MK membedakan antara proses peradilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden.
&amp;nbsp;
&quot;Proses peradilan antara Pilpres dengan Pilkada itu dua hal yang beda. Keputusan yang diambil oleh MK tidak bs disetarakan dengan keputusan MK terhadap Pilkada karena ini dua hal yang berbeda,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Menurutnya, kedua putusan tersebut memang memiliki implikasi politik dan implikasi hukum. Namun, proses Pilpres jauh lebih penting dibanding Pilkada.
&amp;nbsp;
&quot;Seharusnya MK melihat itu secara baik. Tidak bisa disamakan. Ini mustinya tidak bisa kita nilai proses ini kita samakan dengan Pilkada,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 meninggalkan luka di hati masyarakat. Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak adil.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Setelah melihat dan mencermati putusan MK, putusan MK ini dalam keseharian kita, praktek hukum kita sudah meninggalkan satu luka yang tidak bisa kita sembuhkan,&quot; kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK dan Komitmen Membangun Pemerintahan Yang Bersih' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).
&amp;nbsp;
Menurut Maqdir, ada sejumlah fakta yang membuat publik terluka dalam putusan MK. Pertama, dalam putusan MK, pelanggaran-pelanggaran yang diajukan oleh KPUD ataupun oleh komisioner KPU dianggap tidak bermasalah.
&amp;nbsp;
&quot;Contohnya, ketika di Papua. Ketika KPUD beserta jajarannya diberhentikan oleh DKPP karena tidak mampu menyelenggarakan pilpres. Tapi oleh MK dianggap tidak bermasalah,&quot; kata Maqdir.
&amp;nbsp;
Kedua, DKPP menghukum anggota KPUD DKI karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik tapi oleh MK dianggap tidak bermasalah.
&amp;nbsp;
&quot;Ini memang sudah terjadi dan tidak bisa kita edit,&quot; kata Maqdir.
&amp;nbsp;
Maqdir juga menyarankan agar MK membedakan antara proses peradilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden.
&amp;nbsp;
&quot;Proses peradilan antara Pilpres dengan Pilkada itu dua hal yang beda. Keputusan yang diambil oleh MK tidak bs disetarakan dengan keputusan MK terhadap Pilkada karena ini dua hal yang berbeda,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Menurutnya, kedua putusan tersebut memang memiliki implikasi politik dan implikasi hukum. Namun, proses Pilpres jauh lebih penting dibanding Pilkada.
&amp;nbsp;
&quot;Seharusnya MK melihat itu secara baik. Tidak bisa disamakan. Ini mustinya tidak bisa kita nilai proses ini kita samakan dengan Pilkada,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
