<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asyik Main Judi, Polda Metro Bekuk 2 Kakek</title><description>Subdit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, membekuk dua  penjudi, ER (42), dan KT (49), di Gang Lontar Penjaringan Jakarta  Utara, Selasa 19 Agustus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/25/500/1029377/asyik-main-judi-polda-metro-bekuk-2-kakek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/25/500/1029377/asyik-main-judi-polda-metro-bekuk-2-kakek"/><item><title>Asyik Main Judi, Polda Metro Bekuk 2 Kakek</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/25/500/1029377/asyik-main-judi-polda-metro-bekuk-2-kakek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/25/500/1029377/asyik-main-judi-polda-metro-bekuk-2-kakek</guid><pubDate>Senin 25 Agustus 2014 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/25/500/1029377/YxY0VLMfuq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/25/500/1029377/YxY0VLMfuq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Subdit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, membekuk dua penjudi, ER (42), dan KT (49), di Gang Lontar Penjaringan Jakarta Utara, Selasa 19 Agustus.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arsya Kadafi, menuturkan penangkapan bermula dari laporan warga yang gerah dengan aksi ER yang tengah asyik bermain judi di rumah KT .
&amp;nbsp;
&quot;Meski mereka judi sekala kecil, tapi setiap hari. Hampir setiap penjudi bisa menghabiskan uang Rp2 juta per hari,&amp;rdquo; tuturnya di Mapolda metro Jaya, Senin (25/8/2014).
&amp;nbsp;
Saat melakukan penangkapan, pihaknya sempat kejar-kejaran dengan para penjudi lainnya. Namun, polisi hanya bisa menangkap dua orang tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Rumah itu memang dikenal sebagai sarang judi. Perjudian di situ sudah sejak belasan tahun lalu,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi tasau dan uang tunai jutaan rupiah. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
&amp;nbsp;
&quot;Kami sita barang bukti alat judi tasau dan uang Rp2.515.000. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Subdit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, membekuk dua penjudi, ER (42), dan KT (49), di Gang Lontar Penjaringan Jakarta Utara, Selasa 19 Agustus.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arsya Kadafi, menuturkan penangkapan bermula dari laporan warga yang gerah dengan aksi ER yang tengah asyik bermain judi di rumah KT .
&amp;nbsp;
&quot;Meski mereka judi sekala kecil, tapi setiap hari. Hampir setiap penjudi bisa menghabiskan uang Rp2 juta per hari,&amp;rdquo; tuturnya di Mapolda metro Jaya, Senin (25/8/2014).
&amp;nbsp;
Saat melakukan penangkapan, pihaknya sempat kejar-kejaran dengan para penjudi lainnya. Namun, polisi hanya bisa menangkap dua orang tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Rumah itu memang dikenal sebagai sarang judi. Perjudian di situ sudah sejak belasan tahun lalu,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi tasau dan uang tunai jutaan rupiah. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
&amp;nbsp;
&quot;Kami sita barang bukti alat judi tasau dan uang Rp2.515.000. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
