<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kurir Sabu-Sabu di Jateng Ditangkap Polisi</title><description>Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang kurir sabu-sabu  berinisial BH di Kampung Tegal Mulyo RT002/RW003, Kelurahan Gumpang,  Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/26/512/1029979/kurir-sabu-sabu-di-jateng-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/26/512/1029979/kurir-sabu-sabu-di-jateng-ditangkap-polisi"/><item><title>Kurir Sabu-Sabu di Jateng Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/26/512/1029979/kurir-sabu-sabu-di-jateng-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/26/512/1029979/kurir-sabu-sabu-di-jateng-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Selasa 26 Agustus 2014 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/26/512/1029979/OnGt0Fya0k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan Kriminalitas (Ilustrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/26/512/1029979/OnGt0Fya0k.jpg</image><title>Penangkapan Kriminalitas (Ilustrasi)</title></images><description>SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial BH di Kampung Tegal Mulyo RT002/RW003, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.Dari tangan BH, polisi menyita 9 paket sabu-sabu dengan berat 12 gram. BH ditangkap pada Sabtu 23 Agustus pukul 09.00 WIB.Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasib Simbolon, mengatakan, penyidik sedang mengembangkan tersebut.&amp;ldquo;Penyidikan akan terus dikembangkan. Tersangka mengaku menerima kiriman paket sabu-sabu dari seseorang tak dikenal lewat telepon,&amp;rdquo; kata Nasib Simbolon, Selasa (26/8/2014).BH&amp;nbsp; kini mendekam di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolda Jawa Tengah. Barang bukti sabu-sabu, kata Nasib Simbolon, saat ini berada di Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang.&amp;ldquo;Barang bukti yang kami sita 9 paket sabu-sabu dengan berat sekira 12 gram dan sebuah handphone. Sekarang barang bukti masih berada di Labfor,&quot; ungkap Nasib menambahkan.BH diduga telah mengedarkan sabu-sabu sejak April lalu dengan wilayah operasi Solo-Sukoharjo. Per bulan, pelaku biasa mengedarkan 25 gram.Terpisah, Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Wibisono, mengatakan, BH mendapat sabu-sabu pada 18 Agustus lalu. Dari seberang telepon, orang tersebut memberi tahu sudah mengirimkan sabu-sabu seberat 25 gram dalam bentuk paket. Sabu tersebut, ia melanjutkan, dibungkus tas kresek dan diletakkan di bawah pohon trembesi di pingir Jalan Raya Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.&amp;ldquo;Di dalam tas kresek, ada 14 paket sabu-sabu. Tugas tersangka membuatkan alamat 14 lokasi, kemudian alamat-alamat itu dikirimkan tersangka kepada seseorang yang meneleponnya menggunakan handphone,&amp;rdquo; ungkap Wibisono.Atas perbuatan tersebut, BH dijerat Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BH terancam hukuman selama-lamanya 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.</description><content:encoded>SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial BH di Kampung Tegal Mulyo RT002/RW003, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.Dari tangan BH, polisi menyita 9 paket sabu-sabu dengan berat 12 gram. BH ditangkap pada Sabtu 23 Agustus pukul 09.00 WIB.Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasib Simbolon, mengatakan, penyidik sedang mengembangkan tersebut.&amp;ldquo;Penyidikan akan terus dikembangkan. Tersangka mengaku menerima kiriman paket sabu-sabu dari seseorang tak dikenal lewat telepon,&amp;rdquo; kata Nasib Simbolon, Selasa (26/8/2014).BH&amp;nbsp; kini mendekam di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Mapolda Jawa Tengah. Barang bukti sabu-sabu, kata Nasib Simbolon, saat ini berada di Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang.&amp;ldquo;Barang bukti yang kami sita 9 paket sabu-sabu dengan berat sekira 12 gram dan sebuah handphone. Sekarang barang bukti masih berada di Labfor,&quot; ungkap Nasib menambahkan.BH diduga telah mengedarkan sabu-sabu sejak April lalu dengan wilayah operasi Solo-Sukoharjo. Per bulan, pelaku biasa mengedarkan 25 gram.Terpisah, Kepala Subdit II Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Wibisono, mengatakan, BH mendapat sabu-sabu pada 18 Agustus lalu. Dari seberang telepon, orang tersebut memberi tahu sudah mengirimkan sabu-sabu seberat 25 gram dalam bentuk paket. Sabu tersebut, ia melanjutkan, dibungkus tas kresek dan diletakkan di bawah pohon trembesi di pingir Jalan Raya Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.&amp;ldquo;Di dalam tas kresek, ada 14 paket sabu-sabu. Tugas tersangka membuatkan alamat 14 lokasi, kemudian alamat-alamat itu dikirimkan tersangka kepada seseorang yang meneleponnya menggunakan handphone,&amp;rdquo; ungkap Wibisono.Atas perbuatan tersebut, BH dijerat Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BH terancam hukuman selama-lamanya 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
