<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenapa Prabowo Terus Menggugat?</title><description>Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUB), tak menyurutkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk terus  menggugat sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Kenapa  Prabowo-Hatta terus menggugat?</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/31/339/1032286/kenapa-prabowo-terus-menggugat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/08/31/339/1032286/kenapa-prabowo-terus-menggugat"/><item><title>Kenapa Prabowo Terus Menggugat?</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/08/31/339/1032286/kenapa-prabowo-terus-menggugat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/08/31/339/1032286/kenapa-prabowo-terus-menggugat</guid><pubDate>Minggu 31 Agustus 2014 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/08/31/339/1032286/wMgE2OjDiP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/08/31/339/1032286/wMgE2OjDiP.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUB), tak menyurutkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk terus menggugat sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Kenapa Prabowo-Hatta terus menggugat?
&amp;nbsp;
Menurut mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, gugatan terus dilayangkan karena Prabowo-Hatta merasa dirugikan. Terlebih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berujar bahwa penyelenggara pemilu bermasalah.
&amp;nbsp;
Karenanya, tim advokasi Prabowo-Hatta akan meneruskan perjuangan mereka ke Mahkamah Agung (PKB).  &quot;Ya untuk menjelaskan bahwa masalah-masalah di dalam proses pemilu itu yang harus ditunjukan kepada masyarakat,&quot; ujar Mahfud di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
&amp;nbsp;
Pada dasarnya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Prabowo dan Hatta sudah ikhlas dengan keputusan MK menolak semua permohonan dari Koalisi Merah Putih untuk menyelanggaran Pilpres di daerah-daerah yang terindikasi adanya kecurangan.
&amp;nbsp;
&quot;Karena kalau kemenangan beliau sudah mengakui keputusan MK itu final, tetapi masalah lainya yang harus ditunjukan melalui jalur hukum dan itu haknya Pak Prabowo,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUB), tak menyurutkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk terus menggugat sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Kenapa Prabowo-Hatta terus menggugat?
&amp;nbsp;
Menurut mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, gugatan terus dilayangkan karena Prabowo-Hatta merasa dirugikan. Terlebih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berujar bahwa penyelenggara pemilu bermasalah.
&amp;nbsp;
Karenanya, tim advokasi Prabowo-Hatta akan meneruskan perjuangan mereka ke Mahkamah Agung (PKB).  &quot;Ya untuk menjelaskan bahwa masalah-masalah di dalam proses pemilu itu yang harus ditunjukan kepada masyarakat,&quot; ujar Mahfud di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
&amp;nbsp;
Pada dasarnya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Prabowo dan Hatta sudah ikhlas dengan keputusan MK menolak semua permohonan dari Koalisi Merah Putih untuk menyelanggaran Pilpres di daerah-daerah yang terindikasi adanya kecurangan.
&amp;nbsp;
&quot;Karena kalau kemenangan beliau sudah mengakui keputusan MK itu final, tetapi masalah lainya yang harus ditunjukan melalui jalur hukum dan itu haknya Pak Prabowo,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
