<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur</title><description>Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) memberikan pembebasan bersyarat  kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan  substantif dan administratif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032471/pembebasan-bersyarat-hartati-murdaya-sesuai-prosedur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032471/pembebasan-bersyarat-hartati-murdaya-sesuai-prosedur"/><item><title>Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya Sesuai Prosedur</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032471/pembebasan-bersyarat-hartati-murdaya-sesuai-prosedur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032471/pembebasan-bersyarat-hartati-murdaya-sesuai-prosedur</guid><pubDate>Senin 01 September 2014 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/01/339/1032471/je4iH2GPHj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hartati Murdaya (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/01/339/1032471/je4iH2GPHj.jpg</image><title>Hartati Murdaya (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.&quot;Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali,&quot; ungkap Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi, Senin (1/9/2014).Akbar menerangkan, pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur, sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012.&quot;Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014,&quot; jelasnya.Dia menegaskan, sejak 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana terpidana kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tersebut tidak pernah mendapatkan remisi.&quot;Proses pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas),&quot; pungkas Akbar.(fid)</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.&quot;Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat diantaranya wajib melapor sebulan sekali,&quot; ungkap Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi, Senin (1/9/2014).Akbar menerangkan, pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur, sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012.&quot;Berdasarkan ketentuan SE Menkumham No. M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan PP No. 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan PP No. 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara hak warga binaan pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2014,&quot; jelasnya.Dia menegaskan, sejak 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana terpidana kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tersebut tidak pernah mendapatkan remisi.&quot;Proses pemberian pembebasan bersyarat ini telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas),&quot; pungkas Akbar.(fid)</content:encoded></item></channel></rss>
