<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara   </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur  nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, empat tahun penjara dan denda Rp200  juta subsider lima bulan kurungan.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032714/ratu-atut-divonis-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032714/ratu-atut-divonis-4-tahun-penjara"/><item><title>Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032714/ratu-atut-divonis-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/01/339/1032714/ratu-atut-divonis-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 01 September 2014 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/01/339/1032714/feGHBPSnaC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratu Atut Choisiyah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/01/339/1032714/feGHBPSnaC.jpg</image><title>Ratu Atut Choisiyah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara,&quot; kata Hakim Ketua Matius Samiaji dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).
&amp;nbsp;
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan sebagai seorang ibu serta nenek dari cucunya yang sangat diperlukan,&quot; kata Matius.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.
&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara,&quot; kata Hakim Ketua Matius Samiaji dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014).
&amp;nbsp;
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum, dan sebagai seorang ibu serta nenek dari cucunya yang sangat diperlukan,&quot; kata Matius.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
