<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lamborghini Haji Lulung Legal tapi Belum Layak Jalan</title><description>Mobil Lamborghini yang sempat dikendarai anggota DPRD DKI Jakarata,  Abraham Lunggana (Haji Lulung), kini terparkir di Subdit Gakkum Polda  Metro Jaya bersama dua Lamborghini lain yang ikut diamankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/02/500/1033123/lamborghini-haji-lulung-legal-tapi-belum-layak-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/02/500/1033123/lamborghini-haji-lulung-legal-tapi-belum-layak-jalan"/><item><title>Lamborghini Haji Lulung Legal tapi Belum Layak Jalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/02/500/1033123/lamborghini-haji-lulung-legal-tapi-belum-layak-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/02/500/1033123/lamborghini-haji-lulung-legal-tapi-belum-layak-jalan</guid><pubDate>Selasa 02 September 2014 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/02/500/1033123/Ravn1dwQT9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lamborghini yang diamankan polisi (Foto: Dede/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/02/500/1033123/Ravn1dwQT9.jpg</image><title>Lamborghini yang diamankan polisi (Foto: Dede/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mobil Lamborghini yang sempat dikendarai anggota DPRD DKI Jakarata, Abraham Lunggana (Haji Lulung), kini terparkir di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya bersama dua Lamborghini lain yang ikut diamankan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan ketiga mobil mewah itu adalah resmi diimpor dieler di Tanah Air, namun surat kelengkapan kendaraannya masih belum turun.&quot;Kerena fakturnya belum keluar maka belum bisa diproses untuk mendapatkan STNK. Artinya mobil tersebut belum layak jalan untuk digunakan di lalu lintas umum,&quot; ujar Rikwanto di kantornya, Selasa (9/2/2014).Nantinya ketiga mobil tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penilangan dan surat-surat STNK-nya turun dari dealer yang bersangkutan.Rikwanto mengatakan, ketiga pemilik mobil tersebut akan dikenai denda karena tidak taat berlalulintas dengan tetap mengendarai mobil meski belum dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, pemilik juga memakai pelat nomor palsu.&quot;Tilang ini kan sesuai apa yang dilanggar yaitu tidak menggunakan nomor polisi sebagaimana mestinya dan tidak memakai STNK dan itu dendanya antara Rp250 sampai Rp500 ribu,&quot; tegasnya.&quot;Mobil hijau punya H LL (Haji Lulung), dan yang putih punya SK. Itu pengusaha alamat di Jati Negara Jakarta Timur, kemudian yang kuning milik dari inisal EP alamat Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mobil Lamborghini yang sempat dikendarai anggota DPRD DKI Jakarata, Abraham Lunggana (Haji Lulung), kini terparkir di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya bersama dua Lamborghini lain yang ikut diamankan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan ketiga mobil mewah itu adalah resmi diimpor dieler di Tanah Air, namun surat kelengkapan kendaraannya masih belum turun.&quot;Kerena fakturnya belum keluar maka belum bisa diproses untuk mendapatkan STNK. Artinya mobil tersebut belum layak jalan untuk digunakan di lalu lintas umum,&quot; ujar Rikwanto di kantornya, Selasa (9/2/2014).Nantinya ketiga mobil tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penilangan dan surat-surat STNK-nya turun dari dealer yang bersangkutan.Rikwanto mengatakan, ketiga pemilik mobil tersebut akan dikenai denda karena tidak taat berlalulintas dengan tetap mengendarai mobil meski belum dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, pemilik juga memakai pelat nomor palsu.&quot;Tilang ini kan sesuai apa yang dilanggar yaitu tidak menggunakan nomor polisi sebagaimana mestinya dan tidak memakai STNK dan itu dendanya antara Rp250 sampai Rp500 ribu,&quot; tegasnya.&quot;Mobil hijau punya H LL (Haji Lulung), dan yang putih punya SK. Itu pengusaha alamat di Jati Negara Jakarta Timur, kemudian yang kuning milik dari inisal EP alamat Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
