<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Dalami Oknum Guru Rampok Rumah Mewah</title><description>Aparat Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap seorang  pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru berinisial Y  (49), yang terlibat dalam perampokan rumah mewah di kawasan Ciledug,  Tangerang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/11/500/1037609/polisi-dalami-oknum-guru-rampok-rumah-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/11/500/1037609/polisi-dalami-oknum-guru-rampok-rumah-mewah"/><item><title>Polisi Dalami Oknum Guru Rampok Rumah Mewah</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/11/500/1037609/polisi-dalami-oknum-guru-rampok-rumah-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/11/500/1037609/polisi-dalami-oknum-guru-rampok-rumah-mewah</guid><pubDate>Kamis 11 September 2014 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/11/500/1037609/Ms3fKK5uak.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/11/500/1037609/Ms3fKK5uak.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru berinisial Y (49), yang terlibat dalam perampokan rumah mewah di kawasan Ciledug, Tangerang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kepala Subdit Resmob, AKBP Didik Sugiarto, menyatakan, hasil introgasi, Y sengaja ikut merampok lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena gaji bulanannya amat kecil. (Klik: Guru Rampok Rumah Mewah)
&amp;nbsp;
â€ª&quot;Ini masih didalami, dan Y beralasan untuk menutupi kebutuhan ekonomi,&quot; ujar Didikâ€¬ di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
&amp;nbsp;
Diketahui, Y berperan sebagai pemberi informasi terhadap empat rekannya, yakni SG (42), D (31), YS (53), G (44). Kempat temannya tersebut berperan sebagai eksekutor pembobol rumah mewah tersebut.
&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, Y dan keempat rekannya akan dikenai hukuman, minimal lima tahun penjara.
&amp;nbsp;
â€ª&quot;Meraka semua dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian berikut dengan kekerasan, dan itu akan terancam hukuman di atas lima tahun,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Y dan keempat rekannya beraksi mengunakan linggis, bor dan obeng. Peralatan itu dipersiapkan guna mencongkel rumah yang diincar. Bahkan tak segan-segan, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan senjata api.
&amp;nbsp;
Barang bukti hasil kejahatannya tersebut, yaitu satu unit mobil Grand Livina merk Nissan warna hitam, Satu buah jam tangan mewah, dan enam buah telpon genggam.</description><content:encoded>JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru berinisial Y (49), yang terlibat dalam perampokan rumah mewah di kawasan Ciledug, Tangerang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Kepala Subdit Resmob, AKBP Didik Sugiarto, menyatakan, hasil introgasi, Y sengaja ikut merampok lantaran terdesak kebutuhan ekonomi karena gaji bulanannya amat kecil. (Klik: Guru Rampok Rumah Mewah)
&amp;nbsp;
â€ª&quot;Ini masih didalami, dan Y beralasan untuk menutupi kebutuhan ekonomi,&quot; ujar Didikâ€¬ di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
&amp;nbsp;
Diketahui, Y berperan sebagai pemberi informasi terhadap empat rekannya, yakni SG (42), D (31), YS (53), G (44). Kempat temannya tersebut berperan sebagai eksekutor pembobol rumah mewah tersebut.
&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, Y dan keempat rekannya akan dikenai hukuman, minimal lima tahun penjara.
&amp;nbsp;
â€ª&quot;Meraka semua dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian berikut dengan kekerasan, dan itu akan terancam hukuman di atas lima tahun,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;
Seperti diketahui, Y dan keempat rekannya beraksi mengunakan linggis, bor dan obeng. Peralatan itu dipersiapkan guna mencongkel rumah yang diincar. Bahkan tak segan-segan, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan senjata api.
&amp;nbsp;
Barang bukti hasil kejahatannya tersebut, yaitu satu unit mobil Grand Livina merk Nissan warna hitam, Satu buah jam tangan mewah, dan enam buah telpon genggam.</content:encoded></item></channel></rss>
