<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora</title><description>Pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun itu terbukti melakukan pencucian uang</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/18/339/1040828/artidjo-cs-tambah-7-tahun-vonis-aiptu-labora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/18/339/1040828/artidjo-cs-tambah-7-tahun-vonis-aiptu-labora"/><item><title>Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/18/339/1040828/artidjo-cs-tambah-7-tahun-vonis-aiptu-labora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/18/339/1040828/artidjo-cs-tambah-7-tahun-vonis-aiptu-labora</guid><pubDate>Kamis 18 September 2014 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/18/339/1040828/Wrndp5Ef8J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/18/339/1040828/Wrndp5Ef8J.jpg</image><title>Artidjo Cs Tambah 7 Tahun Vonis Aiptu Labora</title></images><description>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Agung memvonis polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus, menjadi 15 tahun penjara. Hakim Agung juga menjatuhkan hukuman denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
&amp;nbsp;
&quot;Putusannya sudah keluar kemarin, Rabu 18 September. Vonis 15 tahun,&quot; kata Hakim Agung Surya Jaya kepada Okezone, Kamis (18/9/2014).
&amp;nbsp;
Labora terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Dengan begitu, artinya Hakim Agung menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
Majelis Hakim Agung untuk perkara dengan nomor registrasi 1081 K/PID.SUS/2014 diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Labora Sitorus.
&amp;nbsp;
Dalam sidang, Labora hanya terbukti melakukan dua tindak pidana yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
&amp;nbsp;
Sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.&amp;nbsp; (Klik: PT Papua Vonis Labora 8 Tahun)
&amp;nbsp;
Di Pengadilan Tinggi (PT) Papua, 2 Mei, hakim memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk Aiptu Labora Sitorus. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong.
&amp;nbsp;
Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin, mengatakan, lebih tingginya putusan PT Papua daripada putusan Tipikor Sorong karena Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</description><content:encoded>&amp;nbsp;
&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; Majelis Hakim Agung memvonis polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Aiptu Labora Sitorus, menjadi 15 tahun penjara. Hakim Agung juga menjatuhkan hukuman denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
&amp;nbsp;
&quot;Putusannya sudah keluar kemarin, Rabu 18 September. Vonis 15 tahun,&quot; kata Hakim Agung Surya Jaya kepada Okezone, Kamis (18/9/2014).
&amp;nbsp;
Labora terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang. Dengan begitu, artinya Hakim Agung menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
Majelis Hakim Agung untuk perkara dengan nomor registrasi 1081 K/PID.SUS/2014 diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari memutuskan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Labora Sitorus.
&amp;nbsp;
Dalam sidang, Labora hanya terbukti melakukan dua tindak pidana yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
&amp;nbsp;
Sedangkan dakwaan lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.&amp;nbsp; (Klik: PT Papua Vonis Labora 8 Tahun)
&amp;nbsp;
Di Pengadilan Tinggi (PT) Papua, 2 Mei, hakim memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk Aiptu Labora Sitorus. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong.
&amp;nbsp;
Kepala Pengadilan Tinggi Papua, Arwan Dyrin, mengatakan, lebih tingginya putusan PT Papua daripada putusan Tipikor Sorong karena Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</content:encoded></item></channel></rss>
