<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AKBP Idha Terancam 20 Tahun Penjara</title><description>Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan AKBP Idha  tidak dijerat kasus narkoba, melainkan kasus korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/19/339/1041561/akbp-idha-terancam-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/19/339/1041561/akbp-idha-terancam-20-tahun-penjara"/><item><title>AKBP Idha Terancam 20 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/19/339/1041561/akbp-idha-terancam-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/19/339/1041561/akbp-idha-terancam-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 19 September 2014 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/19/339/1041561/sz8z0HvoGV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKBP Idha (Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/19/339/1041561/sz8z0HvoGV.jpg</image><title>AKBP Idha (Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, yang sempat ditahan kepolisian Malaysia karena diduga terlibat kasus narkoba, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
&amp;nbsp;
Kapolda Kalimatan Barat Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa Idha tidak dijerat dalam kasus narkoba, melainkan kasus korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Idha tersangkut kasus korupsi karena bermaksud menguasai mobil Mercy New Eyes nomor polisi B 8000 SD milik Achiu yang menjadi barang bukti dalam kasus narkoba yang kala itu ditangani Idha,&quot; ujar Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
&amp;nbsp;
Menurut Arief, Idha memanfaatkan wewenangnya untuk berbuat kesalahan dengan tujuan memiliki barang yang harusnya menjadi sitaan. Idha pun dijerat dengan Pasal 12 e dan 12b UU Tindak Pidana Korupsi. &quot;Ancaman maksimal 20 tahun, dan minimal 3 tahun penjara,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Diakui Arief, sampai saat ini berkas perkara Idha sudah masuk sampai tahap satu, yaitu proses penelitian tim jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
&quot;Sampai saat ini berkas perkara sudah tahap satu dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum. Untuk berkas perkara pertama, ini dalam tindak pidana korupsi 12 e tipikor karena yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka,&quot; jelas Arief.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota kepolisian Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono, yang sempat ditahan kepolisian Malaysia karena diduga terlibat kasus narkoba, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
&amp;nbsp;
Kapolda Kalimatan Barat Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa Idha tidak dijerat dalam kasus narkoba, melainkan kasus korupsi.
&amp;nbsp;
&quot;Idha tersangkut kasus korupsi karena bermaksud menguasai mobil Mercy New Eyes nomor polisi B 8000 SD milik Achiu yang menjadi barang bukti dalam kasus narkoba yang kala itu ditangani Idha,&quot; ujar Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
&amp;nbsp;
Menurut Arief, Idha memanfaatkan wewenangnya untuk berbuat kesalahan dengan tujuan memiliki barang yang harusnya menjadi sitaan. Idha pun dijerat dengan Pasal 12 e dan 12b UU Tindak Pidana Korupsi. &quot;Ancaman maksimal 20 tahun, dan minimal 3 tahun penjara,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;
Diakui Arief, sampai saat ini berkas perkara Idha sudah masuk sampai tahap satu, yaitu proses penelitian tim jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
&quot;Sampai saat ini berkas perkara sudah tahap satu dalam proses penelitian tim jaksa penuntut umum. Untuk berkas perkara pertama, ini dalam tindak pidana korupsi 12 e tipikor karena yang bersangkutan menguasai barang milik tersangka,&quot; jelas Arief.</content:encoded></item></channel></rss>
