<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi GLA, Rina Diduga Tunjuk Koperasi Serba Usaha</title><description>Rina Iriani diduga pernah mengeluarkan surat rekomendasi ke Kemenpera untuk proyek pembangunan Griya Lawu Asri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/23/512/1043344/korupsi-gla-rina-diduga-tunjuk-koperasi-serba-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/23/512/1043344/korupsi-gla-rina-diduga-tunjuk-koperasi-serba-usaha"/><item><title>Korupsi GLA, Rina Diduga Tunjuk Koperasi Serba Usaha</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/23/512/1043344/korupsi-gla-rina-diduga-tunjuk-koperasi-serba-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/23/512/1043344/korupsi-gla-rina-diduga-tunjuk-koperasi-serba-usaha</guid><pubDate>Selasa 23 September 2014 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/23/512/1043344/4yDx5uXzwG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korupsi GLA, Rina Diduga Tunjuk Koperasi Serba Usaha (foto: Mustholih/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/23/512/1043344/4yDx5uXzwG.jpg</image><title>Korupsi GLA, Rina Diduga Tunjuk Koperasi Serba Usaha (foto: Mustholih/okezone)</title></images><description>SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri pada 2007-2008 dan 2008-2011 dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Rina Iriani pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Perumahan Rakyat untuk menunjuk Koperasi Serba Usaha 'Sejahtera' menggarap proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.Fakta ini muncul saat Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Arianto, bertanya ke Margito selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karanganyar soal posisi KSU Sejahtera.&quot;Apakah saksi tahu ada surat Bupati Karanganyar nomor 158/2050.442 20 Mei 2007 tentang surat keuangan bank dan koperasi perumahan swadaya di Karanganyar?,&quot; kata Sugeng kepada Margito saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/9/2014).Namun, Margito menjawab tidak tahu. Meski demikian, Margito mengakui bahwa KSU Sejahtera sebenarnya dalam keadaan kolaps ketika itu. &quot;Mati suri. Saya tahu dari staf, setiap akhir tahun mengadakan RAT. (KSU Sejahtera) termasuk yang tidak mengadakan RAT,&quot; ujar Margito menambahkan.Dalam proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri pada 2007-2008 dan 2008-2011, Rina diduga menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 9 miliar.Rina diduga telah mengusulkan kepada Kemenpera pada 2007 agar KSU Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan nonbank penyalur subsidi Kemenpera. Padahal, usulan itu tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Karanganyar.</description><content:encoded>SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri pada 2007-2008 dan 2008-2011 dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Rina Iriani pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Perumahan Rakyat untuk menunjuk Koperasi Serba Usaha 'Sejahtera' menggarap proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.Fakta ini muncul saat Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Arianto, bertanya ke Margito selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karanganyar soal posisi KSU Sejahtera.&quot;Apakah saksi tahu ada surat Bupati Karanganyar nomor 158/2050.442 20 Mei 2007 tentang surat keuangan bank dan koperasi perumahan swadaya di Karanganyar?,&quot; kata Sugeng kepada Margito saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/9/2014).Namun, Margito menjawab tidak tahu. Meski demikian, Margito mengakui bahwa KSU Sejahtera sebenarnya dalam keadaan kolaps ketika itu. &quot;Mati suri. Saya tahu dari staf, setiap akhir tahun mengadakan RAT. (KSU Sejahtera) termasuk yang tidak mengadakan RAT,&quot; ujar Margito menambahkan.Dalam proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri pada 2007-2008 dan 2008-2011, Rina diduga menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 9 miliar.Rina diduga telah mengusulkan kepada Kemenpera pada 2007 agar KSU Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan nonbank penyalur subsidi Kemenpera. Padahal, usulan itu tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Karanganyar.</content:encoded></item></channel></rss>
