<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LHI &amp; Ahmad Fathanah Dijebloskan ke LP Sukamiskin</title><description>LHI dan Ahmad Fathanah Dijebloskan ke LP Sukamiskin. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 18 tahun untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/25/339/1044398/lhi-ahmad-fathanah-dijebloskan-ke-lp-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/25/339/1044398/lhi-ahmad-fathanah-dijebloskan-ke-lp-sukamiskin"/><item><title>LHI &amp; Ahmad Fathanah Dijebloskan ke LP Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/25/339/1044398/lhi-ahmad-fathanah-dijebloskan-ke-lp-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/25/339/1044398/lhi-ahmad-fathanah-dijebloskan-ke-lp-sukamiskin</guid><pubDate>Kamis 25 September 2014 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/25/339/1044398/RZlodYgZt2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LHI &amp; Ahmad Fathanah Dijebloskan ke LP Sukamiskin (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/25/339/1044398/RZlodYgZt2.jpg</image><title>LHI &amp; Ahmad Fathanah Dijebloskan ke LP Sukamiskin (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. &quot;Perlu juga diumumkan bahwa hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait dengan terpidana LHI. Jadi, rencananya hari ini akan dibawa ke Bandung Sukamiskin,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).Johan mengatakan, untuk terdakwa LHI, masih dalam persiapan untuk dibawa dari Rutan Guntur cabang KPK ke Bandung. Sementara Ahmad Fathanah, sudah lebih dahulu dieksekusi.&quot;Sudah dieksekusi terlebih dahulu sejak Jumat kemarin dari Rutan KPK ke Sukamiskin,&quot; kata Johan.Sebelumnya, dalam kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 18 tahun untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara Fathanah, dihukum 16 tahun bui.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. &quot;Perlu juga diumumkan bahwa hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait dengan terpidana LHI. Jadi, rencananya hari ini akan dibawa ke Bandung Sukamiskin,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).Johan mengatakan, untuk terdakwa LHI, masih dalam persiapan untuk dibawa dari Rutan Guntur cabang KPK ke Bandung. Sementara Ahmad Fathanah, sudah lebih dahulu dieksekusi.&quot;Sudah dieksekusi terlebih dahulu sejak Jumat kemarin dari Rutan KPK ke Sukamiskin,&quot; kata Johan.Sebelumnya, dalam kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana 18 tahun untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara Fathanah, dihukum 16 tahun bui.</content:encoded></item></channel></rss>
