<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPRD Silang Pendapat Soal Pilkada Langsung di DKI</title><description>DPRD DKI berencana mengkaji pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih langsung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/26/500/1044984/dprd-silang-pendapat-soal-pilkada-langsung-di-dki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/26/500/1044984/dprd-silang-pendapat-soal-pilkada-langsung-di-dki"/><item><title>DPRD Silang Pendapat Soal Pilkada Langsung di DKI</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/26/500/1044984/dprd-silang-pendapat-soal-pilkada-langsung-di-dki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/26/500/1044984/dprd-silang-pendapat-soal-pilkada-langsung-di-dki</guid><pubDate>Jum'at 26 September 2014 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/26/500/1044984/vfDKaCUyBH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPRD DKI (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/26/500/1044984/vfDKaCUyBH.jpg</image><title>DPRD DKI (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyatakan, pihaknya akan mengkaji Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia. Dimana di dalamnya terdapat pasal yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung.
&amp;nbsp;
Hal tersebut lantaran adanya Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD yang telah disahkan DPR RI dini hari tadi.
&amp;nbsp;
&quot;Ini sudah keputusan bangsa. Kalau kekhususan Undang-Undang Ibukota berada pada posisi angka. Jadi harus disesuaikan dengan Undang-Undang Pilkada,&quot; kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
&amp;nbsp;
Sehingga, lanjut dia, dalam Pemilukada DKI 2017 tergantung dari 106 Anggota DPRD DKI. &quot;Jadi kalau memang harus direvisi ya direvisi,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS, Selamat Nurdin.  DPRD DKI Jakarta, kata dia, akan mengkaji terjemahan Undang-Undang kekhususan Daerah Ibukota Jakarta. &quot;Nanti akan kita terjemahkan dari Departemen Dalam Negeri akan seperti apa. Kita sesuai dengan ketentuan yang diatas,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Hal berbeda diungkapkan oleh sang Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait Undang-undang nomor 29 Tahun 2007. &quot;Saya setuju dengan Undang-Undang kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota,&quot; tegas Prasetyo.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyatakan, pihaknya akan mengkaji Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia. Dimana di dalamnya terdapat pasal yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung.
&amp;nbsp;
Hal tersebut lantaran adanya Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD yang telah disahkan DPR RI dini hari tadi.
&amp;nbsp;
&quot;Ini sudah keputusan bangsa. Kalau kekhususan Undang-Undang Ibukota berada pada posisi angka. Jadi harus disesuaikan dengan Undang-Undang Pilkada,&quot; kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
&amp;nbsp;
Sehingga, lanjut dia, dalam Pemilukada DKI 2017 tergantung dari 106 Anggota DPRD DKI. &quot;Jadi kalau memang harus direvisi ya direvisi,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS, Selamat Nurdin.  DPRD DKI Jakarta, kata dia, akan mengkaji terjemahan Undang-Undang kekhususan Daerah Ibukota Jakarta. &quot;Nanti akan kita terjemahkan dari Departemen Dalam Negeri akan seperti apa. Kita sesuai dengan ketentuan yang diatas,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;
Hal berbeda diungkapkan oleh sang Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait Undang-undang nomor 29 Tahun 2007. &quot;Saya setuju dengan Undang-Undang kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota,&quot; tegas Prasetyo.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
