<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencuri Motor di Pemkab Bekasi Diciduk Polisi</title><description>Pencuri motor di Pemkab Bekasi diciduk polisi. Iwan Nur Fadli nekat mencuri motor milik karyawan honorer di kantor tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/29/500/1045662/pencuri-motor-di-pemkab-bekasi-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/29/500/1045662/pencuri-motor-di-pemkab-bekasi-diciduk-polisi"/><item><title>Pencuri Motor di Pemkab Bekasi Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/29/500/1045662/pencuri-motor-di-pemkab-bekasi-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/29/500/1045662/pencuri-motor-di-pemkab-bekasi-diciduk-polisi</guid><pubDate>Senin 29 September 2014 09:54 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/29/500/1045662/ks0XkpVQUu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencuri Motor di Pemkab Bekasi Diciduk Polisi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/29/500/1045662/ks0XkpVQUu.jpg</image><title>Pencuri Motor di Pemkab Bekasi Diciduk Polisi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Iwan Nur Fadli ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di parkiran Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
&amp;nbsp;
Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu diringkus anggota Unit V Subdit Resmob Polda Metro pada 27 September 2014 di Jalan Kostrad Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Unit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, Iwan ditangkap karena telah mencuri motor Honda Vario warna merah bernopol B 3735 FTK milik karyawan honorer Pemkab Bekasi, Muhammad Asmin.
&amp;nbsp;
Korban melapor ke Polres Bekasi dengan nomor laporan LP/146-CP/K/VIII/2014/Resta Bekasi pada 15 Agustus 2014.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka mencuri motor milik karyawan Pemkab Bekasi, dan modusnya menggunakan kunci palsu berbentuk letter T untuk merusak anak kunci motor korban,&quot; ujar Handik, Senin (29/9/2014).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, tersangka menggunakan motor hasil curian untuk operasional sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerapa mencuri motor di wilayah Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
&quot;Dia mengaku maling motor sebanyak enam kali, yakni tiga kali di daerah Slipi, dan tiga kali di daerah Kebon Jeruk, Jakbar sekira Agustus-September 2014,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Motor hasil curiannya, lanjut Handik, dijual ke penadah bernama Torik yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
&amp;nbsp;
&quot;Dia menjual motor hasil curian dengan harga Rp1.500.000 untuk Yamaha Mio, Rp1.700.000 untuk Honda Beat dan Rp2.000.000 untuk Honda Vario,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat set kunci letter T, satu unit R2 Honda Vario warna merah 2014 nopol B 3735 FTK, dan lima unit HP. Kini Iwan harus mendekam di balik jeruji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Iwan Nur Fadli ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di parkiran Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
&amp;nbsp;
Warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu diringkus anggota Unit V Subdit Resmob Polda Metro pada 27 September 2014 di Jalan Kostrad Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Unit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen, Iwan ditangkap karena telah mencuri motor Honda Vario warna merah bernopol B 3735 FTK milik karyawan honorer Pemkab Bekasi, Muhammad Asmin.
&amp;nbsp;
Korban melapor ke Polres Bekasi dengan nomor laporan LP/146-CP/K/VIII/2014/Resta Bekasi pada 15 Agustus 2014.
&amp;nbsp;
&quot;Tersangka mencuri motor milik karyawan Pemkab Bekasi, dan modusnya menggunakan kunci palsu berbentuk letter T untuk merusak anak kunci motor korban,&quot; ujar Handik, Senin (29/9/2014).
&amp;nbsp;
Dia mengatakan, tersangka menggunakan motor hasil curian untuk operasional sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kerapa mencuri motor di wilayah Jakarta Barat.
&amp;nbsp;
&quot;Dia mengaku maling motor sebanyak enam kali, yakni tiga kali di daerah Slipi, dan tiga kali di daerah Kebon Jeruk, Jakbar sekira Agustus-September 2014,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Motor hasil curiannya, lanjut Handik, dijual ke penadah bernama Torik yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).
&amp;nbsp;
&quot;Dia menjual motor hasil curian dengan harga Rp1.500.000 untuk Yamaha Mio, Rp1.700.000 untuk Honda Beat dan Rp2.000.000 untuk Honda Vario,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat set kunci letter T, satu unit R2 Honda Vario warna merah 2014 nopol B 3735 FTK, dan lima unit HP. Kini Iwan harus mendekam di balik jeruji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
