<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petinggi Rina Center Bersaksi di Kasus Mantan Bupati Karanganyar</title><description>Pengadilan Tipikor Semarang akan menghadirkan lima saksi  terkait kasus dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar,  Rina Iriani.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/30/512/1046159/petinggi-rina-center-bersaksi-di-kasus-mantan-bupati-karanganyar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/09/30/512/1046159/petinggi-rina-center-bersaksi-di-kasus-mantan-bupati-karanganyar"/><item><title>Petinggi Rina Center Bersaksi di Kasus Mantan Bupati Karanganyar</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/09/30/512/1046159/petinggi-rina-center-bersaksi-di-kasus-mantan-bupati-karanganyar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/09/30/512/1046159/petinggi-rina-center-bersaksi-di-kasus-mantan-bupati-karanganyar</guid><pubDate>Selasa 30 September 2014 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/09/30/512/1046159/UyzfGPrJlw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rina Iriani Sri Ratnaningsih saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar (Bramantyo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/09/30/512/1046159/UyzfGPrJlw.jpg</image><title>Rina Iriani Sri Ratnaningsih saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar (Bramantyo/Okezone)</title></images><description>SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akan menghadirkan lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Ke lima saksi tersebut di antaranya adalah mantan Ketua Rina Center, Bambang Hermawan, dan mantan Bendahara Rina Center, Utit Dewi Setyowati.&quot;Saksi (yang akan diperiksa) Ardiansyah, Bambang Hermawan, Utit Dewi, Sri Soegani, dan Oktariyan,&quot; kata kuasa hukum Rina, Muhammad Taufiq, saat dihubungi Okezone, Selasa (29/9/2014).Rina Center merupakan lembaga pemenangan pasangan Rina-Paryono pada Pemilihan Bupati Karanganyar 2008. Rina Center disebut-sebut dibentuk atas gagasan mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono. Diduga, dana GLA turut mengalir deras ke Rina Center.Selain memeriksa kesaksian dua petinggi Rina Center, Pengadilan juga akan memeriksa kesaksian mantan ajudan Rina, Ardiansyah, dan dua pegawai Koperasi Serba Usaha Sejahtera, Oktaryan dan Sri Soegani. KSU Sejahtera merupakan koperasi yang menerima dan menyalurkan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri.Rina Iriani biasanya menjalani sidang pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jika digelar, ini adalah kali keempat Pengadilan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.Dalam proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri, Rina diduga menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp9 miliar. Rina diduga telah mengusulkan kepada Kemenpera pada 2007 agar KSU Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan nonbank penyalur subsidi Kemenpera.Padahal, usulan itu tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Karanganyar. Atas perbuatan tersebut, Rina didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan subsider Pasal 5 Ayat (ae) lebih subsider Pasal 5 lebih subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</description><content:encoded>SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akan menghadirkan lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Ke lima saksi tersebut di antaranya adalah mantan Ketua Rina Center, Bambang Hermawan, dan mantan Bendahara Rina Center, Utit Dewi Setyowati.&quot;Saksi (yang akan diperiksa) Ardiansyah, Bambang Hermawan, Utit Dewi, Sri Soegani, dan Oktariyan,&quot; kata kuasa hukum Rina, Muhammad Taufiq, saat dihubungi Okezone, Selasa (29/9/2014).Rina Center merupakan lembaga pemenangan pasangan Rina-Paryono pada Pemilihan Bupati Karanganyar 2008. Rina Center disebut-sebut dibentuk atas gagasan mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono. Diduga, dana GLA turut mengalir deras ke Rina Center.Selain memeriksa kesaksian dua petinggi Rina Center, Pengadilan juga akan memeriksa kesaksian mantan ajudan Rina, Ardiansyah, dan dua pegawai Koperasi Serba Usaha Sejahtera, Oktaryan dan Sri Soegani. KSU Sejahtera merupakan koperasi yang menerima dan menyalurkan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri.Rina Iriani biasanya menjalani sidang pukul 10.00 WIB hingga selesai. Jika digelar, ini adalah kali keempat Pengadilan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.Dalam proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri, Rina diduga menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp9 miliar. Rina diduga telah mengusulkan kepada Kemenpera pada 2007 agar KSU Sejahtera dipilih sebagai lembaga keuangan nonbank penyalur subsidi Kemenpera.Padahal, usulan itu tidak disertai rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Karanganyar. Atas perbuatan tersebut, Rina didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan subsider Pasal 5 Ayat (ae) lebih subsider Pasal 5 lebih subsider Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
